Menuju konten utama

Wapres Harap Pemimpin Selanjutnya Komitmen Dorong Otonomi Daerah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta pemimpin selanjutnya memiliki komitmen mendorong kemajuan otonomi daerah.

Wapres Harap Pemimpin Selanjutnya Komitmen Dorong Otonomi Daerah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada media saat acara Anugerah Adinata Syariah 2023 di Jakarta, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap pemimpin terpilih pada Pemilu serentak 2024

memiliki komitmen mendorong kemajuan otonomi daerah. Hal itu disampaikan Wapres dalam sambutan dan arahannya pada acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Tangerang, Banten, Kamis (20/7/2023).

“Saya mengharapkan pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang mampu menjaga komitmen dalam mendorong kemajuan otonomi daerah,” kata Ma'ruf dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, otonomi daerah dan desentralisasi adalah pilihan terbaik bagi negara dalam mengelola pemerintahan untuk mendekatkan pelayanan publik. Diharapkan bisa mendorong pembangunan daerah dan menghidupkan demokrasi lokal yang berkualitas.

Dia berharap otonomi akan memacu pemimpin daerah untuk mengakselerasi pembangunan di daerah, meningkatkan kemakmuran dan mengurangi ketimpangan.

“Dengan demikian desentralisasi dan demokrasi lokal ditunaikan dengan penuh tanggung jawab agar semakin bermakna bagi publik,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengingatkan setiap tahapan menjelang pemilu dan Pilkada 2024 tidak kalah penting dibandingkan dengan hari pencoblosan. Seba itu, dia meminta para pemimpin kabupaten bersama perangkatnya sigap dalam menjaga stabilitas dan keamanan, menjelang dan hingga pelaksanaan pemilu dan pilkada.

“Tingkatkan koordinasi dan antisipasi potensi kerawanan yang mungkin muncul agar pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, sehingga menjadi proses lahirnya pemimpin-pemimpin transformatif, pemimpin yang akan mengelola penyusunan kebijakan negara dan daerah agar mendatangkan maslahat bagi rakyat,” jelasnya.

Untuk diketahui, sesuai jadwal ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait DAMPAK OTONOMI DAERAH atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Politik
Penulis: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin

Artikel Terkait