Menuju konten utama

Wamenkop: Pembentukan Kopdes Sesuai Keputusan Musyawarah Desa

Ferry mengaku, ada 3 opsi yang bisa dipilih dalam musyawarah desa terkait pembentukan Kopdes Merah Putih sehingga menyesuaikan situasi setiap desa.

Wamenkop: Pembentukan Kopdes Sesuai Keputusan Musyawarah Desa
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, setelah sosialisasi mengenai Kopdes Merah Putih di Wiswa Sabha Gubernur Bali, Selasa (29/04/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, menyerahkan model pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berdasarkan keputusan musyawarah desa. Ferry menyebut pembentukan Kopdes Merah Putih adalah wajib dengan pilihan tiga model pembentukan, yaitu pembuatan koperasi baru, pengembangan, atau kolaborasi dengan bentuk usaha desa yang sudah ada.

“Musyawarah desa agendanya pembentukan koperasi desa. Ada tiga pendekatan. Kalau desanya belum ada koperasinya, bisa bikin baru. Kalau misalkan sudah ada, kita lihat juga. Koperasinya perlu dikembangkan atau enggak. Kita lihat juga tadi misalkan ada BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau enggak. Kalau misalkan ada, tadi ada contoh yang bagus, kita ajak. Di musyawarah itu dibicarakan kolaborasinya,” kata Ferry setelah sosialisasi mengenai Kopdes Merah Putih di Wiswa Sabha Gubernur Bali, Selasa (29/04/2025).

Dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah tercantum pula agenda musyawarah desa. Selain model pembentukan Kopdes, musyawarah desa juga akan membahas perihal struktur dan bidang usaha yang hendak Kopdes tersebut jalankan.

Sewaktu dialog pada sosialisasi, terdapat Perbekel (Kepala Pemerintahan Desa di Bali) yang menyampaikan keberatannya terhadap program Kopdes Merah Putih karena berpotensi tumpang tindih dengan BUMDes yang sudah berkembang baik. Para Perbekel mengatakan bahwa BUMDes juga dibentuk berdasarkan amanat undang-undang sehingga sah apabila mereka ingin membesarkan yang telah ada.

Menanggapi hal tersebut, Ferry menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan diserahkan seutuhnya kepada warga desa melalui ruang dialog berupa musyawarah desa. Selain itu, bagi desa yang sudah memiliki BUMDes yang berkembang baik, Ferry menyarankan terdapat pengaturan tugas dan fungsi agar tidak tumpang tindih dengan Kopdes.

“Sekiranya ada BUMDes yang sudah maju, menurut saya tinggal diatur mana yang mau dikerjakan atau sudah dikerjakan BUMDes, mana yang bisa dikerjakan oleh Kopdes. Ada beberapa daerah lain yang BUMDes-nya belum maju. Nah, itu bisa kemudian didorong menjadi Kopdes,” bebernya.

Ferry menyebut Kopdes memiliki beberapa keuntungan jika dibandingkan dengan BUMDes, salah satunya adalah bahwa Kopdes lebih cepat mengakses pembiayaan dan lembaga keuangan. Kemudahan tersebut dinilai disebabkan karena istilah koperasi lebih familier di perbankan.

Selain itu, Ferry juga menyebut bahwa desa tidak akan terbebani oleh hadirnya Kopdes karena skema pendanaanya memiliki banyak sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lainnya. Namun, Kemenkop masih menunggu besaran dana untuk Kopdes dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

“Skemanya juga berbeda. Kalau BUMDes hanya menggunakan dana desa dan tergantung oleh pemerintah desanya. Kalau ini (Kopdes), sumber dananya tidak hanya dari dana desa. Bisa dari APBN, APBD, dan dari sumber-sumber lainnya,” jelas Ferry.

Dia juga menginginkan agar terdapat Kopdes Merah Putih berperan dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai masih sulit untuk diakses oleh masyarakat.

“Namanya KUR, tapi rakyat susah akses. Jadi kita memang dalam skema yang sedang diatasi oleh Kementerian Keuangan dan BUMN. Kalau KUR yang seperti sekarang, hanya bisa digunakan sekali, kemudian tidak bisa lagi,” ungkap Ferry.

Kemenkop optimistis bahwa Kopdes mampu mengatasi masalah yang ada di desa seperti pengangguran, maraknya praktik pinjaman online, serta memicu perputaran keuangan yang masif di desa karena terdapat aset yang bisa dikembangkan dan terintegrasi ke sektor keuangan.

“Itu yang kemudian akan bisa membuat lebih cepat mencapai tujuan menyediakan harga barang-barang lebih terjangkau, mengatasi pengangguran pedesaan, menghilangkan jebakan pinjaman online, dan memangkas mata rantai distribusi yang panjang. Kalau ada pihak-pihak yang enggak senang dengan keberadaan koperasi desa, menurut saya dia kaki tangan pinjaman online atau rentenir,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Insider
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher