tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi (TIA) usai menetapkan dia menjadi tersangka penerima suap senilai Rp1,5 miliar.
"TIA ditahan di rumah tahanan klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK kavling C-1 untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, pada Minggu dini hari (24/9/2017) seperti dikutip Antara.
Kasus suap ini berkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal ) mal Transmart, pada 2017, di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, provinsi Banten.
Saat keluar dari Gedung KPK, sebelum menuju rumah tahanan, Imam Ariyadi mengklaim uang Rp1,5 miliar, yang dia terima, itu untuk dana sponsor sepakbola Cilegon United (CU) Football Club.
"Itu berkaitan dengan soal kami mencari sponsorship untuk tim sepak bola kota Cilegon. Hanya berkaitan dengan soal perizinan begitu ya, dan kami lihat ada antusias liga sepak bola Cilegon, kami carikan sponsorship, dan langsung ditransfer ke CU (Cilegon United)," kata dia. "Jadi, kami tidak menerima apapun berkaitan soal uang dan gratifikasi."
Imam membantah pengiriman uang ke klub sepak bola itu menjadi modus untuk menutupi suap. "Bukan modus," ujarnya.
Kasus suap ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan meringkus sembilan orang pada Jumat (22/9/2017). Tubagus Imam Ariyadi mendatangi Gedung KPK pada hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar. Rinciannya, Rp800 juta berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta merupakan sisa uang Rp700 juta dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
KPK menduga Imam Ariyadi meminta suap Rp2,5 miliar. Namun akhirnya disepakati suap itu hanya sebesar Rp1,5 miliar. Duit itu diduga ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan suap itu menjadi seolah-olah penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).
Selain Imam, KPK menetapkan kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) dan perantara penerima suap Hendry (H) dari swasta sebagai tersangka penerima suap. Kini, ADP ditahan di rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sementara H ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan tersangka pemberi suap ada tiga orang. Mererka adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo (BDU) dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Dony Sugihmukti (TDS). Tersangka pemberi suap lainnya ialah legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro (EW).
Bayu Dwinanto Utomo sudah ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Adapun Eka Wandoro ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Tubagus Dony Sugihmukti belum ditahan. KPK menghimbau Dony segera menyerahkan diri.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom