Menuju konten utama

Walhi Gelar Aksi Tolak Pembangkit Listrik Batubara di COP 23 Jerman

Masyarakat lokal khawatir dengan hilangnya mata pencaharian dan dampak kesehatan atas polusi yang bisa dikeluarkan pembangkit listrik dari batu bara tersebut.

Walhi Gelar Aksi Tolak Pembangkit Listrik Batubara di COP 23 Jerman
Ilustrasi. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam koalisi Break Free yaitu Greenpeace, Walhi, dan Jatam membentangkan spanduk di sebuah alat berat saat melakukan aksi di lepas pantai Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bergabung dengan Friend of The Earth melakukan aksi penolakan investasi Jepang atas pembangunan pembangkit listrik batu bara di Konferensi Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) 23.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati di area COP-23, Bonn, Jerman, Kamis, mengatakan Pemerintah Jepang dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sedang mencoba untuk segera mengucurkan pinjaman untuk dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon 1.000 MW yang dikenal dengan Cirebon 2, di Jawa Barat.

Ia mengatakan masyarakat lokal khawatir dengan hilangnya mata pencaharian dan dampak kesehatan atas polusi yang bisa dikeluarkan pembangkit listrik dari batu bara tersebut.

Masyarakat telah mengajukan tuntutan administratif kepada pemerintah daerah pada Desember 2016 untuk meminta pembatalan izin lingkungan. Dan putusan PTUN kabupaten tersebut memutuskan pembatalan izin untuk Cirebon 2 pada 19 April 2017, karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

Putusan tersebut telah bersifat tetap (kuat), karena Pengadilan Tinggi Jakarta mengumumkan untuk mencabut proses banding pada 16 Agustus 2017, setelah pemerintah daerah mencabut permohonan banding.

Karena putusan tersebut, ia mengatakan proyek tersebut menjadi melanggar hukum dan melanggar Panduan JBIC untuk Pedoman Pertimbangan Lingkungan dan Sosial (Pedoman) yang mewajibkan kepatuhan terhadap hukum lingkungan dari negara dan pemerintah daerah yang bersangkutan dan penyerahan sertifikat izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menjadi tempat investasi, dalam hal ini Indonesia.

"Jadi, JBIC belum mencairkan pinjaman sejauh ini, sementara JBIC mengakhiri perjanjian pinjaman pada 18 April 2017, hanya satu hari sebelum putusan pengadilan tersebut," lanjutnya.

Namun, telah ditemukan bahwa perusahaan memperoleh izin lingkungan baru, berdasarkan adendum izin lingkungan yang dicabut, dari pemerintah daerah pada tanggal 17 Juli 2017.

Masyarakat, menurut dia, siap mengajukan gugatan hukum baru terhadap izin lingkungan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada November 2017, karena JBIC dan bank-bank lain nampaknya siap mengucurkan pinjaman untuk Cirebon 2 dalam beberapa minggu ini.

Karenanya, ia mengatakan JBIC tidak boleh mencairkan pinjaman untuk Cirebon 2 sebelum putusan pengadilan terhadap gugatan baru, menghormati hak masyarakat lokal, dan keputusan pengadilan dan negara Indonesia, serta pedoman lingkungan dan sosial JBIC sendiri.

Baca juga artikel terkait PERUBAHAN IKLIM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri