tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu resmi menetapkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) berinisial YA (37) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari insiden pemukulan yang terjadi di lingkungan kampus saat proses Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa pada Februari lalu.
"Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait, di Kota Bengkulu, Senin (4/5/2026) dikutip dari Antara.
Frengki memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tersangka dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, korban Aldian Firzon yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan Unived Bengkulu pada Selasa (25/2/2026) malam.
Kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di kantin yang berada di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima informasi bahwa proses penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Korban bersama mahasiswa lainnya kemudian menuju aula kampus.
Dalam situasi tersebut, diduga terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka terhadap korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































