Menuju konten utama

Waka BGN Enggan Tanggapi Isu Rangkap Jabatan & BUMN

Agustina mengatakan bahwa kehadiran BGN di KPK ini untuk memastikan bahwa sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK akan dijalankan.

Waka BGN Enggan Tanggapi Isu Rangkap Jabatan & BUMN
Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari usai audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, enggan menanggapi soal isu tiga pimpinan BGN yang rangkap jabatan dengan BUMN. Sebelumnya, dugaan rangkap jabatan ini telah dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan maladministrasi.

Momen ini terjadi usai Agustina bersama Kepala BGN, Nanik S Deyang, dan Waka BGN, Mayjen TNI Trenggono, beraudiensi dengan KPK untuk membahas sejumlah rekomendasi.

Agustina memilih menghindari awak media yang meminta tanggapan soal pelaporan ke Ombudsman atas rangkap jabatan tersebut. Dia langsung naik ke mobil yang membawanya dan meninggalkan KPK.

Terpisah, usai audiensi, Nanik dan Trenggono tidak menemui awak media dan memilih meninggalkan KPK lewat jalur belakang.

Agustina mengatakan bahwa kehadiran BGN di KPK ini untuk memastikan bahwa sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK akan dijalankan.

"Jadi sekarang kami langsung menyiapkan action plan-nya baru sempatnya sekarang lah," kata Agustina kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Sebelumnya, ICW melaporkan Nanik, Trenggono dan Agustina ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi karena melakukan rangkap jabatan di BGN dan BUMN.

"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW, ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," kata Tim Divisi Hukum Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Zararah menyebut, Nanik merangkap jabatan di Pertamina Persero; Agustina di PT Patra Niaga dan Trenggono di PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kata Zararah, tindakan ini melanggar aturan yang melarang pejabat setingkat menteri atau wakil menteri untuk merangkap jabatan di perusahaan milik negara dan telah melanggar putusan MK.

"Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah makan bergizi gratis, akan tetapi di saat yang sama juga merangkap jabatan di BUMN strategis," ujar Zararah.

"Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional juga, yaitu Koperasi Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus begitu," tambah Zararah.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher