Menuju konten utama

Kapolri Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi di Jabatan Sipil

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menilai penempatan anggota Polri di lembaga sipil memiliki payung hukum yang beragam.

Kapolri Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi di Jabatan Sipil
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024). Foto/Dok Humas Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berencana membuat tim kelompok kerja (Tim Pokja) yang bertugas menyusun kajian terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tersebut melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

"Tadi pagi, Alhamdulillah, Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk Tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut," kata Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa hasil kerja Tim Pokja tersebut diharapkan tidak menimbulkan multitafsir, karena berkaitan dengan banyak kepentingan kementerian dan lembaga.

"Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya," ujarnya.

Menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga sipil memiliki payung hukum yang beragam. Ada yang menggunakan keputusan presiden, dan ada pula yang berdasarkan keputusan kementerian atau lembaga.

Oleh karena itu, diharapkan Tim Pokja dapat bersinergi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, hingga Badan Kepegawaian Nasional.

"Oleh karena itu, Bapak Kapolri mengharapkan bahwa Tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," jelasnya.

Demi menyukseskan kinerja Tim Pokja, Kapolri melengkapinya dengan sejumlah personel seperti bidang sumber daya manusia dan hukum. Sandi menuturkan kedua biro di internal Mabes Polri itu akan bekerja sama untuk menyelesaikan komunikasi terkait putusan MK tersebut.

"Sehingga Tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian," ungkapnya.

Hingga saat ini, tercatat ada 300 anggota Polri yang menduduki posisi manajerial di kementerian dan lembaga. Selain itu, tercatat ada 4.132 anggota Polri yang mengisi jabatan sebagai staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya di kementerian dan lembaga terkait.

"Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada. Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan," terangnya.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana