Menuju konten utama

Vonis Kasus Suap Reklamasi Bos Podomoro

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Vonis Kasus Suap Reklamasi Bos Podomoro
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kedua kanan) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/09/01/TIRTO-antarafoto-putusan-ariesman-trinanda-tipikor-010916-wsj-1.JPG
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/09/01/TIRTO-antarafoto-putusan-ariesman-trinanda-tipikor-010916-wsj-4.JPG
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kedua kanan) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/09/01/TIRTO-antarafoto-putusan-ariesman-trinanda-tipikor-010916-wsj-5.JPG
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/09/01/TIRTO-antarafoto-putusan-ariesman-trinanda-tipikor-010916-wsj-6.JPG
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah