Menuju konten utama

Vanessa Angel Dapat Asimilasi, Bebas Murni 17 Januari 2021

Vanessa mendapat asimilasi lantaran dinilai melakukan tindak pidana ringan dan sudah menjalani setengah masa pidana.

Vanessa Angel Dapat Asimilasi, Bebas Murni 17 Januari 2021
Terdakwa Vanessa Angel (tengah) menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Artis Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat atau Vannesa Angel mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (18/12/2020).

"Yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat.

Rika menjelaskan dasar Vanessa mendapat asimilasi sesuai surat tersebut. Pertama, asimilasi yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 (enam) bulan atau kurang.

Kedua, Vanessa dinilai melakukan tindak pidana ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Ketiga, Vanessa layak mendapat asimilasi bagi yang sisa pidana 6 bulan sesuai Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 poin 5 huruf a nomor (2).

Keempat, Vanessa sendiri sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat asimilasi.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," kata Rika.

Rika menuturkan, Vanessa mulai menjalani masa hukuman sejak 18 November 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vanessa akan bebas murni pada 17 Januari 2021 mendatang.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA ARTIS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri