tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Perundang-undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada Senin (10/7/2017) lalu.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan bahwa UU tentang organisasi kemasyarakatan tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurutnya, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dalam UU tersebut hanya terbatas pada ajaran atheisme, marxisme dan leninisme. Padahal, ungkapnya, sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.
"Perppu ini kan merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa, dapat lebih menjamin, dapat lebih memberdayakan bagaimana membina Ormas," ungkapnya di Kemenpolhukam, Jalan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Ia mengatakan langkah pemerintah menerbitkan Perpu telah sesuai dengan Keputusan MK nomor 139/PUU-VIl/2009, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
Baca juga: Kementerian Berhak Bubarkan Ormas Melalui Perppu
Sebab, membuat undang-undang dengan prosedur biasa akan memerlukan waktu cukup lama sehingga akan ada kekosongan hukum setelah undang-undang tentang Ormas dicabut.
Terkait prosedur pembubaran ormas-ormas yang melanggar, ia mengatakan akan ada perbedaan. Namun, hal itu tetap berdasarkan aduan dan laporan-laporan dari masyarakat serta sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
"Itu nanti akan mendapat laporan-laporan dari berbagai pihak akan meneliti itu akan mendapatkan data-data aktual aktivitas di lapangan, bukti-bukti yang nyata, baru lembaga yang memberikan izin itu mengeluarkan keterangan, eh ternyata kamu [ormas] tidak konsisten dengan perjanjian yang dulu, maka saya cabut izinnya, sederhana sekali," kata Wiranto.
Jika lembaga tersebut terbukti melanggar, maka pemerintah yang memberikan izin berhak melakukan langkah-langkah pembinaan atau bahkan mencabut izin organisasi tersebut.
Dalam hal pemberian izin, kata Wiranto, kewenangan diberikan pada Kementerian Hukum dan HAM. Sementara untuk pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkopolhukam.
"Di sini ada asas yang disebut dengan contrario actus maka lembaga mana yang memberikan izin dan mengesahkan organisasi itu, maka lembaga itulah juga diberikan hak dan kewenangan untuk mencabut izin itu," kata dia.
Baca juga: Kapolri Beberkan Soal Pembubaran Ormas Intoleran
Ia juga meminta agar masyarakat luas dan DPR mengerti langkah yang diambil oleh Eksekutif. Sebab, dikeluarkannya Perppu tersebut semata-mata untuk perawat persatuan kesatuan dan eksistensi bangsa dan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas Islam apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.
"Oleh karena itu kami tetap mohon agar hari ini disadari dan dimengerti oleh segenap lapisan masyarakat dan itu termasuk teman-teman di DPR. Kita sudah sampaikan bahwa Perppu ini adalah perubahan dari undang-undang nomor 17 yang tidak lagi memadai untuk mampu meredam, untuk mampu merawat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari ancaman ideologi ideologi yang merebak di Indonesia," kata Wiranto menegaskan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto