Menuju konten utama

Usai Sengketa Pilpres, Kapolri: Saya Menangkap Pesan Perdamaian

Siapa pun harus menghormati putusan MK yang berdasarkan undang-undang dan bersifat final serta mengikat.

Usai Sengketa Pilpres, Kapolri: Saya Menangkap Pesan Perdamaian
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (Kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) menggelar konferensi pers tentang pengawasan rehabilitasi pascabanjir Kabupaten Konawe Utara di Rujab Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/6/2019). Panglima TNI dan Kapolri siap turunkan personelnya jika dibutuhkan untuk rehabilitasi pascabanjir di Kabupaten Konawe Utara. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

tirto.id - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilpres 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto memberikan respons kepada masyarakat. Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menilai respons kedua calon presiden itu sebagai ajakan positif.

"Saya menangkap pesan perdamaian, ketenangan dan merajut kembali persatuan. Pesan seperti ini yang harus dihormati dari kontestan yang memiliki kekuatan hukum dalam kontestasi ini," kata Tito di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).

Siapa pun, lanjut dia, juga harus menghormati putusan MK yang berdasarkan undang-undang dan bersifat final serta mengikat.

Tito juga berterima kasih kepada semua pihak sehingga rangkaian sengketa Pilpres 2019 berjalan lancar dari ranah keamanan.

"Saya dengan Panglima TNI selalu menjaga situasi keamanan. Kami lihat proses di MK dan seluruh Indonesia dalam keadaan aman. Saya memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat dengan tertib, tidak melanggar hukum dan dilaksanakan sesuai waktu," kata Tito.

Sebelumnya, dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, MK menolak seluruh permohonan dari Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan ini dibacakan, Kamis (27/6/2019) setelah majelis bersidang sejak 14 Juni 2019.

Capres 01, Joko Widodo dan Capres 02, Prabowo Subianto telah menyampaikan pendapat setelah putusan MK.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali