Menuju konten utama

Usai Pembebasan Ahok, Kondisi Lalu Lintas Lancar dan Hujan

Sebelumnya arus lalu lintas cukup padat ketika para pendukung Ahok dan awak media memadati area sekitar Mako Brimob untuk menyaksikan langsung pembebasan Ahok.

Usai Pembebasan Ahok, Kondisi Lalu Lintas Lancar dan Hujan
Polisi sedang mengatur lalulintas sekitar mako brimob. kamis 24/01/2019. tirto.id/riyan setiawan.

tirto.id -

Usai pembebasan Basuki Tjahaya Poernama (BTP) atau Ahok dari Rumah Tahanan di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Satlantas Polres Depok, Untung mengatakan kondisi lalu lintas menjadi lancar.

"Sudah lancar kok," ujarnya, usai mengatur lalu lintas area sekitar Mako Brimob, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya kata Untung, arus lalu lintas cukup padat ketika para pendukung Ahok dan awak media memadati area sekitar Mako Brimob untuk menyaksikan langsung pembebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Iya karena tadi mereka menggunakan sekian badan jalan, akhirnya yang lewat kan terganggu," ucap Untung.

Untung juga menjelaskan bahwa hingga siang ini ia belum juga pulang bukan karena mengatur lalu lintas paksa pembebasan Ahok. Namun, terdapat agenda serah terima jabatan Danko Brimob pukul 14:00 WIB.

"Jadi bukan maslah itu, kalo pak ahok mah sudah selesai. Kenapa belum pulang sampai sekarang, karena hari ini ada serah terima Danko Brimob," terangnya.

Paska pembebasan Ahok, menurut pantauan Tirto terjadi hujan yang cukup deras di sekitar area Mako Brimob. Akhirnya para pendukung Ahok dan awak media pun mencari tempat untuk berteduh.

Diketahui Ahok dinyatakan bebas murni hari ini dari dua tahun masa tahananya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN BTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari