tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan selamat atas bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dari rutan Mako Brimob pada hari ini (24/1/2019). Adapun BTP telah selesai menjalani masa hukuman di dalam penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama.
“Selamat berkumpul kembali bersama keluarga,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (24/1/2019).
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk melayani BTP seperti warga ibu kota lainnya. Anies menyebutkan bahwa komitmen itu merupakan kewajiban guna memfasilitasi para warga dalam menerima hak-haknya.
Anies sendiri tidak berbicara banyak mengenai bebasnya BTP. Saat disinggung ihwal rencana bertemu dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Anies mengaku belum ada rencana.
Pernyataan Anies tadi pagi lebih kurang sama dengan yang disampaikannya di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, DKI Jakarta pada Rabu (23/1/2019) kemarin.
Selain menjamin kebutuhan BTP sebagai warga DKI Jakarta dapat dipenuhi, Anies turut mengindikasikan bahwa Balai Kota akan tetap menerima BTP, seperti halnya menerima warga ibu kota lainnya.
“Setiap warga Jakarta memiliki hak yang sama. Bahkan wartawan datang tidak ditanya apakah warga DKI atau bukan, kan?” ucap Anies, kemarin (23/1/2019).
Setelah kalah dari Anies dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah atas kasus penistaan agama pada Mei 2017. Selama menjalani masa hukumannya, Ahok tercatat memperoleh tiga kali remisi.
Adapun remisi pertama diperoleh Ahok saat Natal 2017, lalu dua kali remisi berikutnya diperoleh Ahok pada saat Hari Kemerdekaan Indonesia 2018 dan juga Natal 2018.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno