tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara pada besok, Kamis (24/1/2019). Menurut Anies, dirinya siap melayani Ahok sebagai warga DKI Jakarta.
Anies menegaskan, Ahok akan diperlakukan sama seperti warga DKI Jakarta lainnya. Ahok dipastikan keluar dari rutan Mako Brimob setelah menjalani dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
“Seperti warga yang lainnya, apapun. Jadi ketika nanti [Ahok] aktif sebagai warga DKI Jakarta, mengurus apapun akan dilayani pemerintah provinsi. Sama dengan warga lainnya,” kata Anies di Jakarta pada Rabu (23/1/2019).
Anies menegaskan, Balai Kota DKI Jakarta akan selalu terbuka bagi Ahok. Sebagai warga DKI Jakarta, ia menilai Ahok memiliki hak yang sama untuk datang ke Balai Kota. “Bahkan wartawan datang tidak ditanya warga DKI atau bukan, kan?” ucap Anies.
Anies memang tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat personal kepada Ahok. Ia hanya mengucapkan selamat. Namun, saat disinggung awak media apakah akan membentuk forum gubernur bersama para pejabat terdahulu, Anies mengaku belum membicarakannya.
Ahok Disebut akan Berbisnis Usai Bebas
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan Ahok akan berbisnis usai bebas dari tahanan nanti. Prasetyo menegaskan, hal itu disampaikan langsung oleh Ahok saat ia mengunjungi mantan Gubernur DKI itu di penjara.
"Dia mau usaha," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Prasetyo tidak tahu apakah Ahok akan kembali berpolitik atau tidak. Ia pun yakin PDIP tidak akan mempersoalkan Ahok masuk PDIP atau tidak. "Saya rasa enggak ada masalah," kata Prasetyo.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Ketua Timses Ahok-Djarot ini menyebut Ahok sempat berkelakar tentang proses hukumannya selama 2 tahun.
"Setelah keluar besok ini, mudah-mudahan dia memiliki satu karir yang lain," kata Prasetyo.
Ahok divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis tersebut diterima Ahok usai dirinya kalah dari Anies dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Selama menjalani masa hukumannya, Ahok tercatat memperoleh tiga kali remisi.
Remisi pertama diperoleh Ahok saat Natal 2017, lalu dua kali remisi berikutnya diperoleh Ahok pada saat Hari Kemerdekaan Indonesia 2018 dan juga Natal 2018.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto