Menuju konten utama

Polisi: Tak Ada Penjagaan Lalu Lintas Khusus saat Pembebasan Ahok

Tidak ada penambahan personil dari kepolisian daerah lainnya untuk mengatur arus lalu lintas di sekitaran Mako Brimob pada hari pembebasan ahok.

Polisi: Tak Ada Penjagaan Lalu Lintas Khusus saat Pembebasan Ahok
Polisi sedang mengatur lalulintas sekitar mako brimob. kamis 24/01/2019. tirto.id/riyan setiawan.

tirto.id - Anggota Satlantas Polres Depok, Untung mengatakan tidak ada penjagaan lalu lintas yang istimewa terkait pembebasan Basuki Tjahaya Poernama (BTP) atau Ahok di Rumah Tahanan di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, hari ini, Kamis (24/1/2019).

"Kami sebetulnya disini nggak ada yang istimewa, Pak Ahok dibebaskan juga nggak ada imbasan kepada kami. Lalu lintas juga seperti biasa," ujarnya, Kamis (24/1/2019).

Ia menjelaskan selama menjaga lalu lintas di sekitaran area Mako Brimob, Satlantas Polres Depok mengerahkan delapan personil mulai pukul 05:00 WIB. Kemudian, menurutnya selama ia berjaga, kondisi lalu lintas pun berjalan seperti biasa saja.

Untung juga mengatakan tidak ada penambahan personil dari kepolisian daerah lainnya untuk mengatur arus lalu lintas di sekitaran Mako Brimob.

"Kalau buat lalu lintas memang setiap hari ya begini. Jadi tidak ada kepadatan, alih arus, rekayasa jalan, ini berjalan seperti biasa.," ucap Untung.

Namun kata Untung, kepadatan terlihat ketika para pendukung ahok dan awak media memadati area sekitar Mako Brimob.

"Kepadatan arus lalu lintas juga karena memang banyak yang bergerombol di depan Mako ," pungkasnya.

Diketahui Ahok dinyatakan bebas murni dari dua tahun masa tahananya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN BTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari