Menuju konten utama

Usai Divonis, Ahmad Dhani Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Ahmad Dhani ditahan di rutan Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Selatan.

Usai Divonis, Ahmad Dhani Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung menahan musisi Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur pada Senin (28/1/2019) usai hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Humas Kajati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, penahanan Ahmad Dhani sesuai perintah Hakim dalam putusannya yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani.

"Maka untuk selanjutnya Ahmad Dhani langsung dibawa tim jaksa penuntut umum untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur," kata Nirwan kepada Tirto.

Nirwan menjelaskan, Dhani ditahan berdasarkan pasal 27 KUHAP guna kepentingan pemeriksaan banding Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan Surat Perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.

Apabila terdakwa Ahmad Dhani melakukan banding maka masa penahanan dalam pemeriksaan banding sebagaimana pasal 27 KUHAP adalah 30 hari.

"Namun apabila terdakwa Ahmad Dhani menerima isi putusan maka masa penahanan yang dijalani akan diakumulasi masa pemidanaannya," kata Nirwan.

Usai mendengar putusan hakim, Ahmad Dhani mengacungkan tangan seperti angka dua. Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani sempat mengaku akan mendatangi kejaksaan untuk proses pidana dan mengurus masalah banding.

"Iya (mengurus banding) ini kita sekarang kita akan langsung menuju kantor kejaksaan untuk melakukan proses-proses yang dibutuhkan," sebut Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Usai sidang, Dhani pun langsung dibawa ke mobil tahanan. Awak media pun berusaha mengabadikan momen Dhani yang dibawa ke penjara. Dhani sempat berpose di depan mobil tahanan sebelum berangkat.

Saat berangkat ke Rutan Cipinang, kendaraan yang membawa Ahmad Dhani sulit meninggalkan gedung pengadilan. Bahkan, anaknya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani pun sempat kesulitan memasuki mobil tahanan untuk mendampingi sang ayah.

Sedangkan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela langsung meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan begitu pembacaan vonis selesai.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH