tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menyatakan, Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Ahmad Dhani ini lebih rendah dibandingkan vonis yang diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP)--sebelumnya akrab disapa Ahok. BPT divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.
BTP sudah bebas dari penjara pada 24 Januari 2019 setelah menyelesaikan hukumannya. Setelah empat hari BTP bebas, giliran Ahmad Dhani yang bakal ditahan.
Kasus Ahmad Dhani ini terkait dengan kasus penodaan agama oleh BTP. Dalam perkara ini, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian gara-gara twitnya pada 6 Maret 2017 yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
Hakim menilai twit Dhani di Twitter tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.
Sementara bagi hakim pertimbangan yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.
Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani.
Saat sidang tuntutan pada di PN Jakarta Selatan, pada Senin (19/11/2018) Dhani sempat menyatakan bahwa seharusnya tuntutan kepadanya tidak lebih berat dari yang disampaikan jaksa di sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait perkara penistaan agama.
Ketika Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama, jaksa tercatat hanya menuntut eks Gubernur DKI Jakarta itu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tapi, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun bui untuk Ahok.
"Masa tuntutan [untuk] Ahmad Dhani lebih berat dari Ahok. Jika iya, maka jelas negara ini enggak punya hukum, jelas negara ini rusak. Hukumnya sontoloyo," kata Dhani saat itu.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH