Menuju konten utama

Jika Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Ahmad Dhani: Negara Ini Rusak

Ahmad Dhani mengklaim dirinya tidak layak menerima hukuman dalam kasus ujaran kebencian dengan alasan negara menjamin kebebasan berpendapat.

Jika Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Ahmad Dhani: Negara Ini Rusak
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/4/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pendiri Republik Cinta Managemen, Ahmad Dhani Prasetyo menilai hak kebebasan berpendapat di Indonesia sudah hilang apabila ia diputuskan bersalah dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan.

"Kalau saya sampai dihukum, berarti tidak ada lagi kebebasan berpendapat, tidak ada perlindungan untuk berpendapat. Benar presiden kita, banyak politisi sontoloyo," kata Dhani di PN Jakarta Selatan, pada Senin (19/11/2018).

Pada hari ini, seharusnya jaksa membacakan tuntutan untuk Dhani di kasus ujaran kebencian. Akan tetapi, pembacaan tuntutan ditunda hingga satu pekan ke depan lantaran jaksa penuntut umum belum siap.

Dalam perkara ini, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian gara-gara twitnya yang diunggah pada 6 Maret 2017 yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Jaksa sebelumnya mendakwa Dhani dengan pasal berlapis, yakni pelanggaran pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 55 ayat 1 KUHP dengan total ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dhani menambahkan, tuntutan untuk dia seharusnya juag tidak lebih berat dari yang disampaikan jaksa di sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait perkara penistaan agama.

Ketika Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama, jaksa tercatat hanya menuntut eks Gubernur DKI Jakarta itu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tapi, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun bui untuk Ahok.

"Masa tuntutan [untuk] Ahmad Dhani lebih berat dari Ahok. Jika iya, maka jelas negara ini enggak punya hukum, jelas negara ini rusak. Hukumnya sontoloyo," kata Dhani.

Sementara itu, Ali Lubis, salah satu kuasa hukum Dhani, mengaku optimistis bisa memenangkan sidang kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. Dia mengklaim bisa membuktikan bahwa twit dari Dhani tidak mengandung unsur ujaran kebencian.

"Dari fakta-fakta kemarin, termasuk keterangan saksi dan ahli, semua sudah kita buktikan, bahwa tidak ada unsur-unsur itu. Bahkan ahli bahasa dari pihak jaksa penuntut, mengatakan bahwa twit Dhani itu pendapat, bukan ujaran kebencian," ujar Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Hukum
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Addi M Idhom