Menuju konten utama

Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Polisi sebagai Barang Bukti

Akun IG Ahmad Dhani disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Polisi sebagai Barang Bukti
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/4/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast milik politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Hal ini dilakukan sebagai barang bukti kasus pencemaran nama baik yang menyeret pentolan Dewa 19 itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (16/11/2018) mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis, kemarin.

“Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan,” kata Barung.

Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.

“Sehingga kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.

Saat ini, kata Barung, polisi telah menyita sejumlah alat bukti seperti transmisi, akun, maupun jejak digital. Dengan demikian, alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Selain itu, Barung menjelaskan saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa, tanggal 19 atau 20 November 2018.

"Karena kami mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kami tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata idiot yang dia ucapkan di vlog saat dihadang pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz