tirto.id -
Dhani dilaporkan oleh pemimpin Koalisi Elemen Bela NKRI Edi Firmanto atas dasar pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan, polisi seharusnya meminta keterangan ahli ITE untuk menentukan apakah Dhani dapat dijerat dengan pelanggaran tersebut atau tidak.
"Jadi memang kan ini syaratnya harus delik aduan dan memuat subjek seseorang, siapa yang dicemarkan? Kalau ujaran kebencian berdasar SARA, apa SARA-nya? Antar golongan kan ada penjelasan sendiri," jelas Aldwin pada Tirto, Senin (22/10/2018).
Atas dasar itu, Aldwin menegaskan perlu ada keterangan ahli dari pihak Dhani. Dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE memang disebutkan bahwa pencemaran nama baik menyangkut "seseorang." Aldwin juga menegaskan pihaknya belum akan mengajukan praperadilan.
"Semua kemungkinan ada tapi jangan terburu-buru melakukan praperadilan. Yang lebih dulu pokoknya kita mengajukan permohonan untuk mendengarkan keterangan ahli dulu," jelasnya lagi.
Apabila memang kasusnya tidak memenuhi muatan pidana dari segi UU ITE, Aldwin berharap polisi bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Keterangan ahli ITE dianggap penting karena semua pasal yang dikenakan pada Dhani terkait dengan hal itu.
"Ahli ITE ini yang mungkin kita akan minta dari Kementerian Komunikasi dan Informatika keterangannya. Jadi dari pemerintah," ucap Aldwin.
Polda Jawa Timur memang mengaku tak memeriksa ahli ITE. Dari 8 ahli yang diperiksa, ada ahli pidana dan ahli bahasa, tetapi ahli ITE tidak ada.
"Saksi ITE? Siapa yang mengatakannya? Hanya saksi ahli bahasa dan pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera pada Tirto, Jumat (19/10/2018).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri