Menuju konten utama
Kasus Pelanggaran UU ITE

Ahmad Dhani akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Rabu Pekan Ini

Ahmad Dhani akan menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Jatim minggu ini terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Ahmad Dhani akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Rabu Pekan Ini
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/4/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo berencana memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur pada Rabu (24/10/2018) mendatang. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian ketika dihubungi Tirto, Senin (22/10/2018).

Menurut Aldwin, Dhani bukan mangkir dari panggilan Polda Jatim sejak Kamis (18/10/2018) lalu. Hanya saja, Dhani memiliki kesibukan sendiri, misalnya saja sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita akan ke sana insyaallah hari Rabu,” kata Aldwin.

Namun, hal ini belum dikonfirmasikan kepada Polda Jawa Timur. Namun, Aldwin menegaskan kliennya tidak akan melarikan diri. Aldwin juga berencana meminta kepada Polda Jatim untuk tidak memberikan surat pemanggilan kedua, karena ia meyakini kliennya sudah setuju akan datang pada Rabu.

“Ya kita akan konfirmasikan ke Polda, enggak usah pakai surat pemanggilan kedua. Kita akan ke sana hari Rabu,” jelasnya lagi.

Sedangkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengakui bahwa belum ada konfirmasi kehadiran dari Dhani. Dihubungi terpisah oleh Tirto, Frans mengatakan surat pemanggilan kedua bisa saja tidak dikirimkan apabila ada konfirmasi kehadiran dari Dhani.

“Itu ranah penyidik nanti. Kita lihat saja lah,” ucapnya singkat.

Dhani memang sudah berjanji tidak akan mangkir dari pemeriksaannya dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Polda Jawa Timur. Ia dilaporkan oleh politisi Partai Nasdem bernama Edi Firmanto karena mengatakan massa yang mengadangnya di depan hotel Majapahit adalah idiot. Edi yang saat itu ikut menghadang tak terima dan melaporkan Dhani.

"Saya pasti hadir," kata Dhani di Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (19/10/2018).

Menurut Dhani, ia tidak mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka hari Kamis (18/10/2018). Ia hanya meminta polisi menunda karena ia tidak bisa datang.

"Menunda kan boleh saja. Ada aturannya. Lagian saya ga mungkin lari kan. Saya sudah mendapatkan daftar calon tetap," katanya.

Lagipula, Dhani sudah dicekal untuk pergi ke luar negeri pada kasus terdahulu sejak April 2018. Periode ini, Dhani juga masih menjalani proses persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri