tirto.id - TikToker Dedy Chandra atau dikenal luas dengan sebutan Om Polos Banget divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024.
Om Polos Banget terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan dari PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). Laporan Polisi (LP) tertanggal 4 Mei 2023 itu tercatat dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu bergulir dengan hasil sidang putusan yang menyatakan Om Polos Banget terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.
Pihak pengadilan memberikan waktu 7 hari untuk Dedy Chandra melakukan proses hukum lanjutan berupa banding. Namun, menurut kuasa hukum Dedy Chandra, Victor R.M. Sohilait, pihaknya menghargai putusan hakim dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Untuk kedepannya, kami akan pikir-pikir dulu dengan klien mengenai banding atau tidak, kurang lebih seperti itu," ujar Victor R.M. Sohilait dikutip tayangan YouTube Metro TV Selasa (20/2/2024).
Kronologi Kasus Om Polos Banget
Krnologi Dedy Chandra harus berhadapan dengan hukum usai dia melakukan komplain sekaligus review apartemen yang baru dibelinya di Tokyo Riverside PIK 2. Komplain tersebut dilakukan oleh Dedy Chandra dengan cara mengunggah beberapa konten video pendek ke akun TikTok pribadinya @ompolosbanget.
Salah satu unggahan videonya yang viral adalah ketika dia menyebut bahwa apartemen tersebut memiliki masalah kekokohan bangunan. Dia bilang, jika memasang air conditioner (ac) outdoor bangunan bisa saja rubuh. Lalu, dia mengatakan, rumah tersebut seperti “rumah Barbie”.
Video tersebut menarik perhatian banyak warganet, dikabarkan video tersebut mempengaruhi penjualan unit apartemen tersebut, karena banyak yang membatalkan pembelian usai menonton review dari Dedy Chandra.
Kemudian, PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan developer apartemen Tokyo Riverside PIK 2 melaporkan Dedy Chandra ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Pihak kepolisian pada saat itu mengantongi barang bukti 1 unit telepon genggam dan beberapa informasi serta dokumen elektronik.
Kasus lantas terus berjalan, menurut keterangan kuasa hukum Dedy Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kliennya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong. Lalu, oleh hakim dirubah menjadi Pasal 27 soal ujaran kebencian dengan ancaman 4 tahun dan vonis 2 tahun.
"Pasal 28 ayat 3, 4 tahun 6 bulan, menjadi dirubah sama hakim menjadi Pasal 27, ancaman itu menjadi 4 tahun, akhirnya vonisnya 2 tahun," ujar Victor.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra