tirto.id - Partai Gerindra menyatakan akan memberi bantuan hukum untuk politikusnya, Ahmad Dhani Prasetyo yang saat ini tengah terjerat kasus ujaran kebencian.
"Pasti dong (beri bantuan hukum). Nanti akan ada tim hukum yang dampingi dia," kata Waketum Gerindra, Arief Poyuono kepada Tirto, Jumat (19/10/2018).
Dalam hal ini, Arief pun yakin Dhani tidak bersalah. Karena, menurutnya, punggawa Dewa 19 tersebut hanya menuntut haknya sebagai warga negara menyuarakan pendapat di bawah payung Demokrasi saat mengatakan kata idiot.
Lagi pula, kata Arief, kata idiot tak bisa dikatakan sebagai sebuah ujaran kebencian, melainkan sebuah ungkapan pemikiran belaka.
"Artinya Ahmad Dhani menilai sebuah ketidaknormalan saja ketika seorang warga negara ingin melakukan hak politiknya, hak demokrasinya dicegat oleh sekumpulan warga yang kurang mengerti arti sebuah demokrasi," kata Arief.
Hal senada juga disampaikan Anggota Direktorat Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman. Menurutnya, pihaknya bakal maksimal membantu proses hukum Dhani.
"Dhani itu kan sudah bagian keluarga kami, jadi akan kami bantu all out. Termasuk praperadilan," kata Habiburokhman kepada Tirto.
Menurut Habiburokhman, praperadilan Dhani akan dilakukan secepatnya. "Tinggal tunggu keputusan Mas Dhani. Kami siap," kata Habiburokhman.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, kemarin, (18/10/2018). Status tersangka ini disematkan atas pernyataan Dhani dalam videonya beberapa waktu lalu bahwa masa yang mengadangnya adalah orang-orang idiot.
Pernyataan Dhani itu terlontar saat ia hendak mengikuti acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Massa berkumpul dan menghalau Dhani keluar dari hotel. Salah satu organisasi massa itu berasal dari Koalisi Bela NKRI dan melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur. Hasilnya Dhani menjadi tersangka.
“Ya setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera pada Tirto hari Kamis (18/10/2018).
Frans mengatakan penyidik telah memeriksa setidaknya 3 jenis ahli untuk menguatkan keterangan bahwa Dhani memang melakukan pencemaran nama baik. Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli hukum pidana. Totalnya ada 8 saksi ahli yang telah diperiksa.
“Yang bersangkutan juga sudah kami panggil sebagai tersangka, tapi beliau minta penjadwalan ulang,” lanjut Frans.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora