tirto.id - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari Jumat (19/10/2018). Dhani merasa menjadi korban laporan pidana terkait masalah politik karena posisinya berseberangan dengan posisi Joko Widodo.
Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Ketua Koalisi bela NKRI Edi Firmanto terkait dugaan pencemaran nama baik. Belakangan, status Dhani meningkat menjadi tersangka.
Menurut Dhani, pelaporan terhadap dirinya sangat politis. Sebab Edi Firmanto adalah calon anggota legislatif dari Partai Nasdem yang mendukung Joko Widodo di Pilpres 2019. Sementara dirinya adalah politikus Gerindra yang mendukung Prabowo Subianto.
Dhani mengatakan, perbedaan pandangan politik itulah yang melatarbelakangi pelaporan tersebut. "Ya jelas lah," tegas Dhani ketika ditanya soal faktor politis yang mendasari laporan kepadanya.
Dhani bahkan tidak ragu untuk menyebut bahwa Kejaksaan dekat dengan Partai Nasdem sehingga memungkinkan Edi untuk melaporkan dirinya. Padahal yang dilakukan Dhani, menurutnya, bukanlah ujaran kebencian ataupun pencemaran nama baik.
"Yang melaporkan saya itu inisial EF itu ternyata dia caleg dari Partai Nasdem dan kita tahu Nasdem dekat kejaksaan. Jadi kemungkinan dalam bayangannya dia, [kasus saya] bisa jadi p21," tuturnya.
Edi memang merupakan caleg DPRD dari Partai Nasdem untuk Kabupaten Sidoarjo. Selain itu Jaksa Agung M. Prasetyo memang pernah menjadi kader Nasdem.
Status tersangka terhadap Dhani berkaitan dengan pernyataannya dalam video beberapa waktu lalu. Saat itu, Dhani menyebut massa yang mengadangnya adalah orang-orang idiot.
Pernyataan itu terlontar saat Dhani hendak mengikuti acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Massa berkumpul dan menghalau Dhani keluar dari hotel. Salah satu organisasi massa itu berasal dari Koalisi Bela NKRI dan melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur. Hasilnya, Dhani menjadi tersangka.
Pengacara Dhani, Aldwin Rahadian menyinggung sikap polisi yang meningkatkan status Dhani menjadi tersangka. Sebab, kata dia, dalam Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur pencemaran, harus ada nama seseorang yang tercemar. Sementara laporan itu tidak spesifik menyebut ada nama yang tercemar.
Menurut Aldwin, Ahmad Dhani memang menyebut kata “idiot” seperti dalam video yang beredar, tetapi dia tidak menyebut nama seseorang. Sehingga ia menilai Dhani tidak bisa dipidanakan.
"Sebetulnya polisi harusnya menolak laporan itu," tegas Aldwin.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto