Menuju konten utama

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani jadi tersangka karena mengatakan massa yang mengadangnya saat acara #2019GantiPresiden adalah orang idiot.

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani hadir di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang dakwaan kasus ujaran kebencian , Senin (16/4/2018). tirto.id/Bernie Kurniawan

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ahman Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status tersangka ini disematkan atas pernyataan Dhani dalam videonya beberapa waktu lalu bahwa massa yang mengadangnya adalah orang-orang idiot.

Pernyataan Dhani itu terlontar saat ia hendak mengikuti acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Massa berkumpul dan menghalau Dhani keluar dari hotel. Salah satu organisasi massa itu berasal dari Koalisi Bela NKRI dan melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur. Hasilnya Dhani menjadi tersangka.

“Ya setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera pada reporter Tirto hari Kamis (18/10/2018).

Frans mengatakan penyidik telah memeriksa setidaknya 3 jenis ahli untuk menguatkan keterangan bahwa Dhani memang melakukan pencemaran nama baik. Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli hukum pidana. Totalnya ada 8 saksi ahli yang telah diperiksa.

“Yang bersangkutan juga sudah kami panggil sebagai tersangka, tapi beliau minta penjadwalan ulang,” lanjut Frans.

Dhani dalam videonya tidak menyebut secara spesifik bahwa Koalisi Bela NKRI adalah orang idiot. Ia hanya menyebutkan bahwa massa yang mendemonya tersebut idiot. Pasal pencemaran nama baik, menurut Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto tidak cocok dikenakan pada Dhani.

Masalahnya, Dhani tidak menyebutkan nama seseorang dalam videonya tersebut, melainkan merujuk pada banyak orang atau sekelompok massa.

“Kalau mau dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (tentang pencemaran nama baik, harus melalui Pasal 310 KUHP dulu. Di sana jelas kok disebutkan ‘seseorang.’ Jadi bukan organisasi,” jelas Henri pada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra