tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo melaporkan ketua koalisi bela NKRI Edi Firmanto ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Ia mengklaim pelaporan tersebut adalah sebuah sejarah karena belum ada laporan datang dari korban persekusi sebelumnya.
Hal ini disampaikan Dhani hari Jumat (19/10/2018). Politikus Partai Gerindra menyebut meski banyak korban persekusi, misalnya Neno Warisman, tetapi tidak ada yang melaporkan ke polisi.
"Mungkin ini sebuah sejarah bahwa ada pelaporan tentang persekusi. [...] Mungkin belum ada yang pernah melaporkan ini. Baru kali ini akhirnya saya sebagai korban persekusi akhirnya saya harus melaporkan," kata Dhani.
Dhani mendatangi hotel Majapahit di Surabaya pada Agustus 2018 lalu. Saat itu Dhani yang mencoba menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden mendapat hadangan di depan hotel. Alhasil ia tidak bisa keluar.
"Dasar laporan saya adalah cuman bahwa menghalang-menghalangi orang untuk melakukan menyampaikan pendapatnya itu ada pasalnya. Memang belum terjadi tindak kekerasan, tapi andai waktu itu saya nekad keluar dari Hotel Majapahit pasti ada kekerasan," tegasnya.
Dhani berencana mengadukan EF dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 UU 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. Edi yang hendak dilaporkan Dhani adalah orang yang ikut mengadangnya di hotel Majapahit. Dhani menyertakan bukti berupa gambar cuplikan dari video pengadangan bulan Agustus 2018.
Sebelumnya, Edi sempat mengadukan Dhani atas tudingan pencemaran nama baik. Pengacara Dhani, Aldwin Rahadian juga menyinggung polisi yang meningkatkan status Dhani sebagai tersangka. Padahal dalam Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur pencemaran, harus ada nama seseorang yang tercemar. Dhani dalam video memang menyebut 'idiot' tetapi tidak menyebutkan nama dan tidak bisa dipidanakan. Dhani sendiri malah mengaku sebagai korban.
"Sebetulnya polisi harusnya menolak laporan itu," tegas Aldwin.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora