Menuju konten utama

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Ahmad Dhani dan pengacara sepakat akan melakukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim.

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Artis Ahmad Dhani mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Dhani sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan terkait 3 cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang mengandung ujaran kebencian.

Ahmad Dhani merasa tidak puas dengan putusan hakim dan memutuskan untuk mengajukan banding.

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme kalau kita memang tidak puas ya kita upaya hukum banding," kata Dhani.

Dhani mengklaim, dirinya tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Ia tidak pernah benci kepada orang tionghoa, atau punya rekor benci pada orang tionghoa. ia juga tidak mungkin menyebarkan ujaran kebencian kepada orang kristen atau katolik. Ia pun menyinggung anggota keluarganya, yakni oma-nya dan tantenya yang beragama Katolik serta sepupunya yang beragama Protestan.

"Kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu itu ya salah. Karena saya tidak punya record itu. Gitu aja. Dan kita akan melakukan upaya-upaya hukum dengan mekanisme yang ada," kata Dhani.

Dhani mengaku, mereka akan segera ke Kejaksaan. Ia berdalih akan mengurus proses banding di sana.

"Ini kita sekarang kita akan langsung menuju kantor kejaksaan untuk melakukan proses-proses yang dibutuhkan," sebut Dhani.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menegaskan Dhani akan melakukan banding. Mereka tidak terima dinyatakan bersalah.

"Satu hari pun dinyatakan bersalah kita akan banding," kata Hendarsam usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Hendarsam berpendapat, hakim tidak menjelaskan kalau ujaran kebencian tidak disampaikan oleh hakim. Selain itu, mereka mengklaim pernyataan Dani multitafsir. Mereka juga tidak melihat fakta kalau Dhani tidak mengetahui tentang twit tersebut.

Dalam perkara ini, Dhani divonis melakukan ujaran kebencian gara-gara twitnya yang diunggah pada 6 Maret 2017 yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Hakim menilai twit Dhani di Twitter tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

Sementara bagi hakim pertimbangan yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH