Menuju konten utama

Update Corona di Jakarta 14 April: 2.349 Positif, 243 Meninggal

Update data positif corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah menjadi 2.349 pada 14 April 2020.

Update Corona di Jakarta 14 April: 2.349 Positif, 243 Meninggal
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Update kasus corona di DKI Jakarta bertambah dari 2.242 menjadi 2.349 atau bertamabh 107 kasus pada Selasa (14/4/2020) menurut Data Pemantauan Covid-19 DKI Jakarta.

Dari 2.349 kasus positif, 243 merupakan kasus meninggal. Jumlah ini bertambah dibanding sebelumnya yang tercatat 209 kasus, atau ada penambahan 34 kasus.

Pasien yang sembuh hingga hari ini mencapai 163 atau bertambah 21 pasien dibanding data hari sebelumnya yakni 142 pasien.

Pasien yang masih dirawat di berbagai pusat layanan kesehatan Jakarta hingga saat ini mencapai 1.385 dan 558 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.

Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jakarta mencapai 2.977 dengan warga yang masih dipantau sebanyak 582 dan yang sudah selesai pemantauan 2.395.

Data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 2.446 dengan jumlah pasien yang masih dirawat 1.152 orang dan pasien yang telah diizinkan pulang atau sehat 1.294.

Dikutip dari corona.jakarta.go.id, kasus positif corona Covid-19 lebih banyak terjadi pada laki-laki dengan persentase 56,27 persen. Sementara positif corona pada perempuan 43,51 persen.

Demi menekan penyebaran corona di DKI Jakarta, pemerintah telah menetapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 dan akan berlaku selama 14 hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selama PSBB, sekolah ditutup dan siswa belajar dari rumah. Proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah atau work from home.

Tempat ibadah juga ditutup untuk umum dan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiensi di atas 5 orang.

Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumuman orang. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Namun untuk PSBB ini terdapat pengecualian untuk aktivtas beekrja untuk memenuhi kebutuhan pokok pada sektor bahan pangan, kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH