tirto.id - Poin-poin penting Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mencakup sejumlah hal. Apa saja isinya?
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT pada Selasa (21/04/2026).
Dengan disahkannya UU PPRT, maka PRT berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak normatif sebagaimana pekerja pada umumnya. Pasalnya, wilayah kerja PRT yang bersifat domestik tentu memerlukan pengawasan pemerintah agar tidak terjadi diskriminasi, eksploitasi hingga kekerasan.
Daftar Poin Penting UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Dalam pidato pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto yang diwakili oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembentukan RUU PPRT untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT maupun pemberi kerja. Melalui RUU PPRT, segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga diharapkan bisa dicegah.
"Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga," imbuh Menkum, dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Selasa (21/4/2026).
Sebelum disahkan menjadi UU, RUU PPRT telah diajukan sejak tahun 2004. Sejak tahun itu pula, RUU PPRT masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) hampir setiap masa periode masa bakti DPR RI.
Tercatat, RUU PPRT masuk prioritas tahunan dari 2010, 2011, 2012, 2013, 2014. Pada tahun tahun 2010 RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI.
Melansir laman Sekretariat Jenderal DPR RI, Komisi IX DPR RI melakukan riset di 10 Kabupaten/Kota pada 2010-2011. Pada tahun berikutnya, Komisi IX juga melakukan uji publik pada 3 kota, yaitu Makassar, Malang, dan Medan, serta studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina.
Komisi IX menyerahkan draft RUU PPRT ke Baleg DPR RI pada 2013 . Tahun 2014, pembahasan RUU berhenti di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU tersebut masuk dalam Prolegnas (waiting list) periode 2014-2019. Pembahasan masuk lagi dalam Prolegnas masa bakti periode 2019-2024. Baru di tahun 2026, RUU PPRT disahkan menjadi UU.
Menkum Supratman Andi Agtas juga memaparkan terdapat beberapa ruang lingkup yang dikaji dalam UU PPRT. Ruang lingkup UU PPRT meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan ataupun perjanjian kerja.
Lalu aturan tentang hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Dalam UU PPRT, calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pelatihan vokasi. Kemudian, perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan PRT.
Berikutnya penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Dalam RUU PPRT terdapat 12 substansi penting dalam RUU PPRT yang telah disepakati bersama segenap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.
Berikut poin-poin penting UU PPRT yang dapat dicermati oleh masyarakat, sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, mengutip laporan Antaranews, Selasa (21/4/2026):
- Pengaturan perlindungan pekerja untuk mendapat kesejahteraan dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
- Orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk PRT.
- Perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin mempekerjakan PRT sesuai UU.
- Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah dan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW agar tidak terjadi kekerasan terhadap PRT.
- PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT.
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































