tirto.id - Pemerintah resmi membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional 2020 (UN 2020). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem menerangkan, alasan pembatalan dikarenakan pemerintah tak ingin keamanan siswa dan masyarakat terancam COVID-19.
"Kita mengikuti prinsip nomor 1, tidak ada yang lebih penting lagi daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya jadi karena itu UN itu dibatalkan untuk 2020," kata Nadiem saat konferensi pers hasil rapat via teleconference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Nadiem menambahkan, pemerintah memutuskan untuk tak menerapkan UN 2020 sebagai standar kelulusan. Selain itu, mulai tahun ini UN juga tak menjadi ajang seleksi masuk bagi siswa ke jenjang lebih tinggi.
"Jadi, setelah kami timbang pro dan kontranya ini kami rasa di Mendikbud bahwa lebih banyak resikonya daripada benefitnya untuk melanjutkan UN," kata Nadiem.
Pemerintah resmi menetapkan seluruh ujian nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 meliputi mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTS) maupun atas (MA/SMA).
"Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)," kata Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Fadjroel mengatakan, keputusan peniadaan Ujian Nasional 2020 adalah bagian dari sistem respon wabah COVID-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.
Selain itu, Peniadaan UN juga sejalan dengan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana