tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak kerusuhan saat aksi unjuk rasa pekan lalu untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan begitu, para pengusaha akar rumput tersebut akan mendapat relaksasi pembayaran pinjaman.
“Bagi debitur yang terkena dampak secara material dari perkembangan situasi terkini dan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran pinjamannya, kami mendorong lembaga jasa keuangan terkait untuk memberikan relaksasi pembayaran pinjaman itu antara lain melalui restrukturisasi,” ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2025 secara daring, Kamis (4/9/2025).
Karenanya, agar restrukturisasi kredit dapat segera diajukan oleh UMKM, OJK akan segera menerbitkan aturan mengenai ketentuan Kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM. Sejalan dengan itu, Otoritas juga meminta agar LJK menyiapkan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM.
Namun demikian, OJK mengingatkan agar pemberian restrukturisasi kredit kepada UMKM ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah.
“Untuk bidang PVML (Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), OJK melakukan deregulasi ketentuan antara lain berupa pemberian kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pegadaian yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan non lancar yang tidak material,” jelas Mahendra.
Kemudahan ini bisa diberikan sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite dari lembaga jasa keuangan yang yang bersangkutan.
Di sisi lain, sebagai mitigasi dampak yang mungkin ditimbulkan dari dinamika sosial dan politik yang terjadi di dalam negeri, OJK juga mendorong agar LJK melakukan uji ketahanan atau stress test atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki.
“Guna memastikan kesiapan dalam menghadapi berbagai skenario. Berbagai instrumen kebijakan untuk antisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan juga telah tersedia,” tukas Mahendra.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































