Menuju konten utama

Udang PT BMS Masuk Red List AS, Bisa Ekspor Asal Tersertifikasi

Satgas telah menunjuk Badan Mutu Kelautan dan Perikanan (BMKP) KKP sebagai certifying entity untuk kategori yellow list.

Udang PT BMS Masuk Red List AS, Bisa Ekspor Asal Tersertifikasi
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan. ANtaranews/Imam B

tirto.id - PT Bahari Makmur Sejati (PT BMS), perusahaan eksportir udang yang produknya terdeteksi terkontaminasi cesium-137 (Cs-137) di Amerika Serikat, resmi masuk dalam red list yang dikeluarkan oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat.

Tak hanya BMS, PT NJS, perusahaan pengolahan cengkeh asal Surabaya, Jawa Timur, juga masuk dalam daftar red list tersebut.

“Red list itu adalah perusahaan yang produknya terdeteksi terkontaminasi di Amerika Serikat dalam rangka ini adalah produk udang. Itu PT BMS. Jadi hanya PT BMS saja,” kata Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137, Bara Hasibuan, di Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Meski demikian, perusahaan tersebut masih memiliki peluang untuk melanjutkan ekspornya dengan syarat melalui proses verifikasi dan sertifikasi oleh lembaga independen yang diakreditasi FDA.

"Untuk red list, certifying agency-nya itu adalah badan independen nonpemerintah, third party tapi diberikan akreditasi oleh FDA. Itu belum kita tunjuk siapa," jelasnya.

Sementara itu, untuk produsen udang dan cengkeh lainnya dari Jawa dan Lampung, FDA menerapkan kebijakan yellow list yang mewajibkan setiap pengiriman disertai sertifikat bebas kontaminasi dari badan pemerintah yang ditunjuk.

Satgas telah menunjuk Badan Mutu Kelautan dan Perikanan (BMKP) KKP sebagai certifying entity untuk kategori yellow list.

"Kami di satgas sudah sepakat bahwa yang akan dilakukan itu badan yang ada di KKP. Dan FDA juga sudah setuju," ucap Bara.

Kebijakan FDA ini merupakan respons atas temuan kontaminasi Cs-137 pada produk udang beku asal Indonesia yang terdeteksi di pelabuhan Amerika Serikat.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa sumber kontaminasi berasal dari aktivitas peleburan limbah logam di Kawasan Industri Cikande, Banten, yang letaknya berdekatan dengan pabrik pengolahan udang.

Meski produk udang PT BMS masuk dalam red list, pemerintah menegaskan bahwa ini bukanlah bentuk pelarangan total terhadap ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat.

Perusahaan masih dapat mengajukan petisi dan melalui proses verifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang diakreditasi FDA untuk dapat kembali mengekspor produknya.

“Kontaminasi bukan berasal dari tambak atau perkebunan dan bukan kesalahan praktik budidaya dan pengolahan udang dan cengkeh,” tambahnya.

Untuk mengetahui dari mana asal kontaminan Cs-137 ini, pemerintah masih melakukan investigasi menyeluruh dan melibatkan Bareskrim untuk menyidik kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait EKSPOR atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana