Menuju konten utama
Polemik TWK KPK

TWK KPK Dinilai Seperti Tes PNS 'Litsus' Zaman Orde Baru

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dinilai mengingatkan dengan tes CPNS zaman Orde Baru yang disebut dengan penelitian khusus (litsus).

TWK KPK Dinilai Seperti Tes PNS 'Litsus' Zaman Orde Baru
Sejumlah pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Polemik seputar Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) masih berlanjut. Dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes tersebut, 51 orang di antaranya dipecat dan 24 orang akan dibina.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat berpendapat TWK KPK mengingatkan dengan tes CPNS zaman Orde Baru yang disebut dengan penelitian khusus (litsus).

“Begitu mendengar istilah TWK, langsung memori saya ke era Orde Baru. Itu jelas, di dalam litsus [mencari] keterlibatan, keterpengaruhan [para calon] oleh G30S/PKI. Saya sebagai PNS yang diangkat di era 90-an itu melewati litsus,” kata dia dalam diskusi daring, Minggu (30/5/2021).

Seperti TWK KPK yang diajukan sekira 200 pertanyaan, saat litsus pun Atip mengaku dilontarkan pertanyaan sejumlah itu. Pertanyaan hanya diputar-putar saja tanpa ada wawancara. Bahkan dia mempertanyakan apa kemauan dari TWK.

“Kalau yang dimaksud adalah mengetahui kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, pertanyaannya apakah bisa ini dikuantifikasi hal semacam ini? Saya ragu,” sambung Atip.

Biarpun ada pihak-pihak yang mencoba mengilmiahkan TWK, bagi dia itu adalah ‘pemaksaan untuk menjadi ilmiah’, karena berdasar pengalaman di Orde Baru tes-tes semacam itu mereduksi makna kebangsaan. “Jadi, lebih tepatnya ini adalah [tes wawasan] kebangsaan menurut yang berkuasa.”

75 pegawai KPK yang tidak lulus tes ini dilabeli ‘merah’ oleh pimpinan lembaga antirasuah, meski Presiden Joko Widodo meminta agar tes itu tak menjadi dasar pemecatan terhadap mereka yang tak lolos menjadi aparatur sipil negara.

Menurut Jokowi, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi harus memiliki SDM terbaik dalam pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi secara sistematis.

Jokowi mengingatkan proses alih-status pegawai KPK sebagai ASN tidak boleh menghilangkan hak para pegawai yang tidak lulus. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi kedua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait PELEMAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri