Menuju konten utama

Giant Gulung Tikar: Mengurai Hak-Hak Buruh yang Harus Dipenuhi

Giant gulung tikar. Para buruh sedang mengupayakan hak mereka dipenuhi sebagaimana PKB--yang dasarnya adalah UU Ketenagakerjaan, bukan UU Cipta Kerja.

Giant Gulung Tikar: Mengurai Hak-Hak Buruh yang Harus Dipenuhi
Sejumlah warga memilih produk yang tersisa pada hari terakhir pengoperasian toko ritel makanan Giant Ekstra di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (17/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.

tirto.id - PT Hero Supermarket berencana menutup seluruh gerai Giant pada akhir Juli 2021. Sebanyak lima gerai akan disulap menjadi IKEA. Hero menargetkan akan menggandakan hingga empat kali lipat jumlah gerai IKEA dalam kurun waktu 2 tahun. Hero juga menargetkan ada 100 gerai Guardian dibuka hingga 2022.

Presiden Direktur PT Hero Supermarket Patrik Lindvall mengatakan langkah ini adalah upaya beradaptasi dengan tren, termasuk menurunnya popularitas hypermarket.

Lalu bagaimana dengan nasib para buruh?

Lindvall mengatakan bahwa mereka akan berkomunikasi dengan baik dengan mereka "dengan penuh empati dan rasa hormat." "Kami juga akan memastikan proses yang adil bagi seluruh mitra bisnis kami," ujar Lindvall, Selasa (25/5/2021).

Total buruh Giant saat ini ada sekitar 7.000, bekerja di 80 gerai, menurut Aspek Indonesia, organisasi induk Serikat Pekerja Hero Grup.

Sebelumnya pekerja mencapai 15 ribu, tapi telah di-PHK dengan alasan perusahaan rugi. Aspek Indonesia mengatakan perusahaan merugi kurang lebih Rp1 triliun terhitung sejak saat sebelum pandemi--dan pandemi memperparahnya. Hal serupa akan menimpa sebagian besar buruh yang masih bekerja.

Ketua Umum Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan serikat pekerja sudah menerima laporan bahwa sebagian buruh Giant akan dipindah ke unit usaha Hero lain seperti IKEA, Guardian, maupun Hero Supermarket. Akan tetapi, tidak semua pegawai akan dipindah.

"Negosiasi dengan serikat pekerja, ditempatkan di Hero dan juga IKEA. Tapi itu hanya 5 gerai [IKEA]. Jadi sebenarnya enggak ngangkat juga. Berapa orang sih dari 7.000 itu yang kemudian disalurkan ke bisnis-bisnis lain?" kata Mirah dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2021).

Ia juga meminta perusahaan transparan untuk urusan keuangan, mengingat fakta bahwa mereka telah beroperasi di Indonesia bertahun-tahun tapi baru dinyatakan rugi selama pandemi. "Kayaknya enggak fair mereka menutup gerainya," kata Mirah.

Para buruh yang dberhentikan dijanjikan diberikan pesangon melalui mekanisme UU Cipta Kerja, tapi para buruh ingin menggunakan UU Ketenagakerjaan. Poin ini yang masih terus dinegosiasikan sebab jika menggunakan UU Cipta Kerja, dikhawatirkan kompensasi yang diperoleh lebih sedikit.

Hal serupa dikatakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal berharap Hero "menarik semaksimal mungkin orang dari karyawan Giant yang ter-PHK masuk unit usaha lain" dalam konferensi pers yang sama. Ia berharap jumlahnya mencapai 75 persen dari total yang di-PHK.

Namun, jika ada yang di-PHK, da berharap "hak-hak buruh tidak boleh dibayar menggunakan omnibus law UU Ciptaker." "Patokannya apa? PKB (Perjanjian Kerja Bersama)." PKB itu sendiri berpatokan pada UU Ketenagakerjaan.

Dalam PKB perusahaan juga harus membayar hak cuti selain pesangon.

Ia juga meminta agar dinas ketenagakerjaan tidak ikut campur karena Hero menurutnya sudah beriktikad baik. "Karena kalau melibatkan pemerintah, pasti dia hanya mengarahkan normatif dan bisa-bisa ke omnibus law. Jangan memperkeruh suasana. Kadang-kadang oknum dinas tenaga kerja memperkeruh suasana."

"Kami yakin manajemen Hero bisa memahami itu dan kawan-kawan serikat pekerja Hero dan DPP Aspek indonesia bisa memahami," kata Said.

Jangan Pakai UU Cipta Kerja

Belum ada kesimpulan final antara perusahaan dan buruh. Negosiasi masih terus dilakukan.

Menurut dosen hukum ketenagakerjaan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati, sangat mungkin jika keinginan para buruh dikabulkan, yaitu mendapatkan pesangon sebagaimana diatur dalam PKB yang landasannya adalah UU Ketenagakerjaan.

"Sepanjang di perusahaan tersebut ada PKB yang masih berlaku, maka sudah semestinya ketentuan yang diikuti adalah ketentuan dalam PKB. PKB mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan. Mengatur lebih baik tidak sama dengan bertentangan, karena secara prinsip seharusnya PKB memang mengatur lebih baik," kata Nabiyla kepada wartawan Tirto, Jumat (28/5/2021).

Namun bukan berarti pesangon dengan dasar UU Cipta Kerja bukan tak mungkin terjadi. "Membaca preseden kasus Indomaret tentang THR kemarin, dalam PKB, kan, mengatur lebih besar THR-nya. Tapi kemudian dibayarkan sesuai dengan ketentuan UU dengan alasan pandemi," katanya.

Oleh karena itu ia mendorong agar serikat pekerja bisa memenangkan perundingan dengan pihak perusahaan agar menguntungkan para buruh.

Saat ini, ketentuan pesangon mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Besaran pesangon lewat dua aturan di atas tidak sebesar pesangon dalam rezim UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di bawah rezim UU Cipta Kerja, kasus Giant juga bisa dikaitkan dengan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP dianggap bisa menjadi jaring pengaman sangat baik bagi pekerja yang terkena PHK karena aturan tersebut memberikan jaminan upah selama maksimal 6 bulan.

"Sayangnya, meskipun PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan sudah disahkan, dia belum bisa dimanfaatkan sampai dengan tahun depan karena ada ketentuan masa iur minimal 12 bulan," katanya

Baca juga artikel terkait GIANT TUTUP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Haris Prabowo
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino