Menuju konten utama

Tujuh Terdakwa Pemerkosa YY Divonis 10 Tahun Penjara

Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh YY divonis hakim Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tujuh Terdakwa Pemerkosa YY Divonis 10 Tahun Penjara
Anggota Polres Rejang Lebong menggiring 6 dari 7 orang tersangka anak - anak kedalam ruang polres, kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, (5/5). Antara foto/david muharmansyah.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.

"Majelis hakim yang bersidang memutuskan para terdakwa karena terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta yang membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati. Oleh karena itu para anak pelaku dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara di Lapas kelas II-A Bengkulu dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," papar ketua majelis hakim Heny Farida.

Persidangan kasus YY dilaksanakan di PN Curup pada Selasa, (10/05/2016), mulai pukul 10.45 WIB hingga 12.00 WIB. Majelis hakim diketuai oleh Heny Farida, dengan dibantu Hendri Sumadi dan Fahrudin sebagai hakim anggota, beserta Arlya Voniana Adam selaku jaksa penuntut umum.

Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang akan dijalani para pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dikenakan, dan seterusnya menetapkan para pelaku agar tetap berada di dalam tahanan.

Majelis hakim juga memerintahkan supaya barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya. Selain itu, ketujuh terdakwa ini dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp2.000.

Atas putusan tersebut, ketua majelis hakim memberikan tenggat waktu kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menerima atau melakukan banding.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum tujuh terdakwa, M.Gunawan, seusai persidangan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Ia beralasan, jaksa menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman maksimal. Selanjutnya, dirinya masih akan berkonsultasi untuk banding atau menerima putusan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup Eko Hening Wardhono menjelaskan, putusan yang diambil oleh majelis hakim PN Curup ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka. Ketujuh terdakwa ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 tersangka pelaku, dimana 12 tersangka ini berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding. Tujuh orang di antara pelaku masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16), Mereka tercatat sebagai kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. (ANT)

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra