tirto.id - Hingga Mei 2017, jumlah tunggakan pembayaran iuran premi dari peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta mencapai Rp24 miliar.
"Sekitar 25 persen peserta mandiri Yogyakarta masih menunggak," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta Sri Mugirahayu di Yogyakarta, Sabtu (17/6/2017).
Sri mengatakan, para peserta menunggak membayar iuran karena tidak memiliki uang untuk membayar premi atau belum memahami prosedur pembayaran iuran serta tidak memiliki penghasilan tetap.
"Ada juga yang kecewa terhadap layanan kesehatan dari rumah sakit atau klinik setempat," kata dia dikutip dari Antara.
Kendati demikian, menurut dia, sebagian besar peserta mandiri yang menunggak itu belum memiliki kesadaran terhadap pentingnya membayar iuran tepat waktu. Bahkan ada yang hanya ingat membayar iuran saat sakit saja.
"Padahal kalau tidak membayar selama satu bulan maka status kepesertaannya tidak aktif," kata dia.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bila satu bulan tidak membayar iuran maka kartu BPJS langsung tidak bisa digunakan. Peserta harus melunasi tunggakan jika ingin mengaktifkan lagi kepesertaannya.
Sri melanjutkan pihaknya terus melakukan sosialisai dan edukasi mengenai pembayaran BPJS Kesehatan, baik secara langsung oleh Kantor Cabang BPJS Yogyakarta yang membawahi Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta atau melalui penyedia fasilitas kesehatan.
Ia mengatakan, hingga awal 2017 jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan di Wilayah Yogyakarta mencapai 142.257 orang.
Meski masih banyak yang menunggak, menurut dia, uang iuran yang berhasil dihimpun BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta sudah mencapai 75 persen dari target iuran Rp300 miliar.
"Meski masih banyak yang menunggak namun tingkat kepatuhan peserta mandiri di Yogyakarta meningkat 5 persen dibanding 2016," kata Sri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto