Menuju konten utama

Total Pelanggar Ganjil-Genap Hingga 10 Agustus Sejumlah 11.240

Petugas Polres Metro Jakarta Timur tercatat melakukan penindakan tertinggi terhadap pengendara yang melanggar.

Total Pelanggar Ganjil-Genap Hingga 10 Agustus Sejumlah 11.240
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan sejumlah mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Total pelanggaran aturan perluasan kawasan ganjil-genap sejumlah 11.240 yang ditindak oleh aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres sejak 1 sampai 10 Agustus atau selama 10 hari.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan petugas Polres Metro Jakarta Timur tercatat melakukan penindakan tertinggi terhadap pengendara yang melanggar.

"Petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.178 pengendara yang melanggar selama 10 hari," kata AKBP Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).

Budiyanto menuturkan petugas Polres Metro Jakarta Utara menindak 1.862 pengendara disusul Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (1.771), Polres Metro Jakarta Selatan (1.692) dan Polres Metro Jakarta Pusat (1.609).

Kemudian petugas Polres Metro Jakarta Barat menindak 1.180 pengendara, petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya (753) dan petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (195).

Budiyanto mencatat penindakan selama tiga hari terakhir (8-10 Agustus) atau Rabu sebanyak 1.321 pengendara, Kamis (1.975 pengendara) dan Jumat (1.035 pengendara).

Dari penindakan itu, petugas menyita barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri