tirto.id - Sistem buka tutup 7 pintu tol dan penerapan perluasan ganjil genap diberlakukan bersamaan per 1 Agustus 2018 lalu. Dua kebijakan ini akan diberlakukan bersamaan dalam rangka Asian Games 2018 mulai resmi diberlakukan dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
Untuk sistem buka tutup pintu tol awalnya diberlakukan pada 19 pintu tol pada simulasi per 1 Agustus 2018. Namun, akhirnya diputuskan akan diberlakukan pada 7 pintu tol saja. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.
Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi bersama dengan pihak Dirlantas dan Dishub, kata Bambang saat dikonfirmasi oleh Tirto pada Kamis (2/8/2018) pagi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto mengatakan, terjadi dua titik kemacetan dalam uji coba tutup pintu 19 tol yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/8/2018). Uji coba ini terkait dengan perhelatan Asian Games 2018.
"Tadi saya keliling sekitar jam sekitar jam 2 siang. Ada dua titik kemacetan. Di pintu tol Slipi Dua, dari arah Tomang ke Semanggi. Dan satu di daerah Tanjung Priok. Kemungkinan terjadi karena penutupan akses, itu berdampak," katanya kepada Tirto saat dihubungi Rabu (1/8/2018) sore.
Priyanto mengatakan, dari hasil rapat koordinasi terbatas antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akhirnya memutuskan untuk menutup tujuh pintu tol, dari 19 pintu tol yang direncanakan.
"Itu dikarenakan banyak sekali pertimbangan dan saran-saran yang masuk selama pemantauan, dari tanggal 2 Juli hingga 31 Juli kemarin," katanya.
Berikut daftar 7 pintu tol yang ditutup adalah Angke 2, Tanjung Duren, Slipi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang berlaku dari pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. Kemudian, pintu tol Angke 1, Slipi 2, dan TMII 2, dari pukul 12.00 hingga 21.00 WIB.
Selain pemberlakuan buka tutup 7 pintu tol, dalam rangka Asian Games 2018 juga telah diberlakukan perluasan ganjil genap.
Pemberlakuan perluasan ganjil genap ini dimajukan pada 1 Agustus setelah Pergub soal aturan ini sudah ditandatangani oleh Anies Baswedan sehari sebelumnya.
Saat diberlakukan buka tutup tol dan ganjil genap pada Rabu (1/8/2018) sempat ada keluhan dari para pengendara.
Kebijakan perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00 – 21.00 WIB (selama 15 jam terus-menerus), dengan ketentuan kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap.
Berikut panduan bagi pengendara yang mencari jalur alternatif:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri