tirto.id - Hari ini, Rabu (1/8/2018), perluasan sistem ganjil genap dalam rangka Asian Games 2018 mulai resmi diberlakukan dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
Aturan ini mulai berlaku usai Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru mengenai perluasan ganjil genap di Jakarta selama berlangsungnya perhelatan Asian Games sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, kemarin. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengklaim telah menandatangani pergub tersebut.
Sebelumnya, karena Pergub tersebut belum disahkan, pihak Kepolisian Lalu Lintas mengaku tidak dapat melakukan penilangan terhadap pelanggaran plat kendaraan ganjil genap, hanya sebatas ditegur.
"Mengenai aturan ganjil genap, saya baru paraf tadi pagi. Pergubnya Pak Anies yang tanda tangan. Namun memang harus melewati semua jabatan dan SKPD terkait di lingkungan DKI Jakarta untuk paraf, termasuk saya," kata Sandi kepada awak pers di Wisma Nusantara, Thamrin, Selasa (31/7/2018) pagi.
Uji coba perluasan ganjil genap ini telah dimulai sejak 2 Juli - 31 Juli 2018.
Adapun waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00 – 21.00 WIB (selama 15 jam terus-menerus), dengan ketentuan kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap.
Dengan penerapan perluasan kawasan Ganjil Genap tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap sebagai berikut:
a) Dari arah Timur : Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman - dan seterusnya. Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
b) Dari arah Utara : Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.
c) Dari arah Selatan : Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan Ganjil Genap, di antaranya:
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yakni Presiden RI/ Wakil Presiden RI; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial;
b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
i. Sepeda motor;
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan angkutan umum penunjang kebijakan Ganjil Genap, yaitu Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta.
1. Bus TransJakarta:
- Dari Utara : Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)
- Dari Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat : Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres)
- Dari Selatan : Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).
Editor: Maya Saputri