tirto.id - Subdit III Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan proyek Asian Games 2018, yang dilakukan oleh FA alias Ayong.
"Total kerugian Rp8,9 miliar,"ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (13/7/2020). Kasus itu terdaftar dengan Nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri bertanggal 3 April 2018.
Pelapor adalah Lastri Sulastri yang merupakan kuasa hukum tiga perusahaan yakni PT MRU, PT MBP dan PT PBPS. Kasus ini bermula pada akhir Januari 2017, FA alias Ayong menghubungi Direktur PT MRU Bong Elvan Hamzah ihwal proyek lanjutan pembuatan embung Jakabaring, venue lomba Triathlon Asian Games 2018 di Palembang.
"Proyek tersebut membutuhkan batu belah (split) sebanyak lima tongkang. Sebenarnya dari awal Bong Elvan tidak mau, tapi dengan bujuk rayu FA, akhirnya ia tertarik," imbuh Awi. FA mengatakan kepada Bong Elvan jika ikut bergabung akan mendapatkan uang dari APBN/APBD.
"Dan menjamin kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1-1,5 bulan setelah baru belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang," jelas Awi. Rampung penerimaan batu, muncul kendala seperti staf FA yang tidak bisa dihubungi, maupun FA yang tidak pernah memastikan masa pembayaran.
Penyidik memeriksa 19 saksi termasuk pelapor, terlapor. "Akhirnya FA ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 26/III/Res/26/2020/Dittipideksus bertanggal 31 Maret 2020. FA diringkus pada 21 Juni lalu dan kini ditahan.
FA dijerat Pasal 379a KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat