Menuju konten utama
Asian Games 2018

Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Mulai Ditilang 1 Agustus 2018

Perluasan Ganjil Genap resmi diberlakukan besok 1 Agustus 2018, dan para pelanggar di jalur ganjil-genap tersebut akan diberi sanksi berupa penilangan.

Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Mulai Ditilang 1 Agustus 2018
Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membagikan brosur sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (23/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Perluasan sistem ganjil genap selama berlangsungnya Asian Games mulai resmi diberlakukan Rabu (1/8/2018) besok. Sebelumnya, Uji coba perluasan Ganjil Genap telah dimulai sejak 2 Juli - 31 Juli 2018.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru mengenai aturan perluasan ganjil-genap di Jakarta.

"Mengenai aturan ganjil genap, saya baru paraf tadi pagi. Pergubnya Pak Anies yang tanda tangan. Namun memang harus melewati semua jabatan dan SKPD terkait di lingkungan DKI Jakarta untuk paraf, termasuk saya," kata Sandi kepada awak pers di Wisma Nusantara, Thamrin, Selasa (31/7/2018) pagi.

Meski demikian, Sandiaga tak banyak komentar mengenai isi pergub yang baru saja disahkan.

"Isinya itu mengenai yang berkaitan dengan ganjil genap, dengan sanksi-sanksi juga tentunya," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengungkapkan, beberapa wilayah yang masuk dalam kawasan perluasan rute ganjil-genap belum terpasang rambu-rambu peringatan pengendara.

"Tadi beberapa wilayah seperti di Kuningan, Cawang, kemudian D.I Panjaitan, Kelapa gading belum terpasang rambu-rambu," ujarnya setelah melakukan pemantauan di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Sosialisasi penerapan aturan ganjil-genap akan mulai terlaksana pada Rabu demi mengurai kemacetan, terutama jelang pengaturan lalu lintas saat berlangsungnya Asian Games.

Jalan yang akan terkena dampak ganjil-genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Sosialisasi pada Rabu akan dilakukan dengan penegakan hukum mulai dari yang teringan yaitu teguran, penghalauan, dan terakhir penilangan.

Sementara, ia mengungkapkan, beberapa rambu-rambu peringatan pengendara ditempatkan di mobil-mobil Dinas Perhubungan di sejumlah titik.

Dia mengharapkan beberapa rambu-rambu peringatan pengendara hari ini sudah mulai dipasang secara permanen. Namun, ada pengecualian bagi wilayah yang belum terpasang.

"Selama besok belum terpasang rambu-rambu di daerah perluasan ganjil-genap, maka belum ada penilangan" tegasnya.

Meski begitu, ia mengatakan tetap optimistis aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan akan berlangsung dengan baik.

"Saya optimis dengan aturan tadi, karena untuk Jabodetabek ini bukan penerapan yang pertama kalinya, dan masyarakat sudah terlatih. Masyarakat Jakarta dan Jabodetabek soal ganjil-genap saya rasa sudah teruji," ujar Royke.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo