Menuju konten utama

Pergub Perluasan Ganjil Genap Diteken, Sandi: Sanksi Sudah Berlaku

"Mengenai aturan ganjil genap, saya baru paraf tadi pagi. Pergubnya Pak Anies yang tanda tangan."

Pergub Perluasan Ganjil Genap Diteken, Sandi: Sanksi Sudah Berlaku
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru mengenai aturan perluasan ganjil-genap di Jakarta.

Meski uji coba peraturan berdasarkan plat ganjil genap ini berlaku mulai 2 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018, aturan ini memang rencananya akan secara resmi dijalankan per 1 Agustus 2018, tepatnya Rabu (1/8/2018) besok.

"Mengenai aturan ganjil genap, saya baru paraf tadi pagi. Pergubnya Pak Anies yang tanda tangan. Namun memang harus melewati semua jabatan dan SKPD terkait di lingkungan DKI Jakarta untuk paraf, termasuk saya," kata Sandi kepada awak pers di Wisma Nusantara, Thamrin, Selasa (31/7/2018) pagi.

Tadi pagi, sebelum berangkat ke Wisma Thamrin, Sandiaga mengaku sudah berdiskusi terlebih dahulu kepada Anies Baswedan terkait hal ini.

Meski demikian, Sandiaga tak banyak komentar mengenai isi pergub yang baru saja disahkan. "Isinya itu mengenai yang berkaitan dengan ganjil genap, dengan sanksi-sanksi juga tentunya," tutupnya.

Sebelumnya, karena Pergub tersebut belum disahkan, pihak Kepolisian Lalu Lintas mengaku tidak dapat melakukan penilangan terhadap pelanggaran plat kendaraan ganjil genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku hanya bisa melakukan peneguran.

"Ya kami cuma bisa lakukan teguran. Itu kan penindakan juga, tapi tidak bisa lakukan penilangan," ujar Yusuf ketika dihubungi, Senin (30/7/2018) malam.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah memulai rangkaian sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap sejak 18 Juli 2018. Uji coba itu sebelumnya dimulai sejak Senin, 2 Juli 2018.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan sosialisasi perluasan ganjil genap kendaraan akan dilakukan bersama personel gabungan.

“Polda akan menurunkan 142 personel ditambah 100 orang Sabhara, serta 20 propam, dan 20 POM TNI,” jelas dia di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).

Dia menyatakan peraturan ini mulai berlaku mulai 18-31 Juli. Aparat tidak akan menilang masyarakat yang melanggar, tapi kendaraan tersebut akan diminta keluar dari jalur.

Kebijakan perluasan ganjil genap ini berkaitan dengan Asian Games 2018 yang akan berlangsung bulan depan. Program mini disiapkan pemerintah guna mendukung kelancaran pesta olahraga terbesar di Asia itu.

Baca juga artikel terkait ASIAN GAMES 2018 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri