tirto.id - Hingga hari ke-3 atau Jumat (3/8/2018) pemberlakuan perluasan aturan ganjil genap, petugas Polda Metro Jaya dan jajaran polres telah melakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 1.076 pengendara yang melanggar.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Sabtu (4/8/2018) mengatakan, penegakan hukum pada hari ketiga menurun sebanyak 254 kasus dibanding hari kedua atau Kamis (2/8/2018) yang mencapai 1.330 kasus.
Jumlah pelanggaran di kawasan perluasan aturan ganjil-genap yang dilakukan pengendara pada hari pertama atau Rabu (1/8/2018) (1.102 kasus) sehingga jumlah total selama tiga hari mencapai 3.508 kasus.
Budiyanto menyebutkan, petugas yang terbanyak menindak dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur mencapai 216 kasus, Polres Metro Jakarta Utara (207 kasus), Polres Metro Jakarta Selatan (177 kasus) dan Polres Metro Jakarta Pusat (166 kasus).
Selanjutnya, Subdirektorat Gakkum (116 kasus), Polres Metro Jakarta Barat (115 kasus), Satuan Jaga dan Pengaturan (58 kasus), serta Satuan Patroli Pengawal (21 kasus).
Sementara itu berdasarkan lokasi penindakan, jumlah pengendara yang melanggar di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Utara sebanyak 207 kasus, Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur (202 kasus), Jalan Pondok Indah Jakarta Selatan (177 kasus) dan Jalan S Parman Jakarta Barat (115 kasus).
Kemudian Jalan Rasuna Said (120 kasus), Jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat (108 kasus), Jalan Pancoran Jalan Pancoran Jakarta Selatan dan Jalan Benyamin Sueb arah Cempaka Putih (58 kasus).
Penindakan di Jalan Ahmad Yani (122 kasus), Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat (10 kasus) dan Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (tujuh kasus).
Budiyanto menambahkan petugas juga menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 508 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mencapai 568 lembar.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo