Menuju konten utama

Soal Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Mengaku Tidak Tahu

Sejumlah pelanggar perluasan ganjil-genap di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan mengaku tidak tahu terkait kebijakan tersebut.

Soal Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Mengaku Tidak Tahu
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Sejumlah pengendara mobil pribadi yang melintas di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, mengaku tidak mengetahui kebijakan perluasan pemberlakuan ganjil-genap, yang telah dimulai per hari ini, Rabu (1/8/2018).

"Banyak dari mereka (pelanggar) mengaku tidak tahu aturannya, padahal rambu-rambu sudah terpasang dan sosialisasi sudah berjalan selama satu bulan," kata Candra, polisi dari Satlantas Jakarta Selatan yang ditemui di sela penindakan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Meski demikian, terhitung sejak Rabu, pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai tilang.

"Bebas, mereka (pelanggar) mau berargumen apa. Tapi kalau melanggar harus tetap ditilang," kata Candra.

Meski demikian, Rozak, seorang pelanggar, mengaku ia telah mengetahui aturan perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri yang berlaku mulai 1 Agustus 2018.

"Iya, saya tahu mulai berlaku. Tapi saya pikir, belum akan ditilang," kata Rozak yang berkendara dari Pamulang.

Sejak pukul 10.20 WIB, di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, sekitar empat petugas bersiaga di tepi jalan untuk memberhentikan dan menindak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap.

"Sebelum penindakan kami menunggu arahan atasan, yang jelas sebelum (pelanggar) ditindak, (prosedurnya) harus ada surat perintah (untuk penilangan), dan rambu-rambu terkait aturan ganjil-genap," kata Pengendali Pos Polisi Perempatan Metro Pondok Indah Marsiyono saat ditemui di sela penindakan, Rabu (1/8/2018).

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan petugas di lapangan.

Dalam waktu kurang lebih 10 menit sejak penindakan dimulai, sekitar 20 mobil tampak telah ditilang oleh petugas Satlantas Jakarta Selatan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah.

Sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo