tirto.id - Pihak Polda Metro Jaya telah memberikan catatan rekapitulasi terkait jumlah total pelanggar lalu lintas dalam penerapan hari pertama aturan ganjil genap jelang Asian Games 2018.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pada hari Rabu terdapat sebanyak 1.102 pelanggar yang ditilang oleh kepolisian lalu lintas.
"Iya, semua itu ditilang," katanya kepada Tirto lewat pesan singkat, Rabu (1/8/18) malam.
Dihubungi secara terpisah, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, terdapat dua hal kemungkinan yang membikin terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
"Pertama itu, mungkin karena masih banyak masyarakat yang belum paham aturan baru ini. Kedua, mungkin mereka yang tertilang di daerah kantor atau rumah yang memang dekat lokasi ditilang," katanya kepada Tirto via telepon, Rabu (1/8/18).
Yusuf mengatakan, dari 1.102 pelanggaran, Jalan MT. Haryono menjadi lokasi dengan pelanggar terbanyak. Dan Jalan H. R. Rasuna Said menjadi lokasi dengan pelanggar yahg paling sedikit.
Dengan adanya peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat ini, Yusuf berharap kebijakan ini bisa menjadi antisipasi menjelang membludaknya masyarakat dan kendaraan yang kemungkinan terjadi saat Asian Games 2018 berlangsung.
Rencana peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat ini akan berlaku hingga Asian Games 2018 selesai.
Pelanggar mobil yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya Pasal 287 Ayat 1, yakni hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo