tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan penerapan sistem ganjil genap (gage) se-Ibu Kota masih ditiadakan hingga 15 April 2024. Peniadaan sistem ganjil genap di Ibu Kota ini ditiadakan mulai 8 April 2024.
Dishub DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap ini melalui situs serta akun Instagram resmi mereka. Sistem ganjil genap ditiadakan selama periode Lebaran 2024.
"Dalam rangka Libur dan Cuti bersama Idul Fitri 2024, penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," demikian pernyataan Dishub DKI Jakarta, dikutip Kamis (11/4/2024).
"Peniadaan ganjil genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024," lanjut Dishub DKI Jakarta.
Menurut Dishub DKI Jakarta, peniadaan penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasar sejumlah peraturan, yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88 Tahun 2019, yang berbunyi, "pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri