Menuju konten utama
Info Ganjil Genap Jakarta

Daftar 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Mulai 24 Mei-6 Juni 2022

Daftar 13 titik lokasi di DKI Jakarta yang dikenai kebijakan ganjil genap mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Daftar 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Mulai 24 Mei-6 Juni 2022
Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap (Gage) di DKI Jakarta telah diberlakukan sejak 24 Mei dan akan berlangsung hingga 6 Juni 2022.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan sesuai dengan SK Kadishub No. 268 tahun 2022. Adapun 13 ruas jalan yang telah disiapkan untuk kepentingan tersebut.

Dikutip dari unggahan Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sistem ganjil genap diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pada pagi dan sore.

Adapun pemberlakuan ganjil genap pada pagi hari akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan pembatasan di sore hari diterapkan pukul 16.00-21.00 WIB.

Khusus pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan pembatasan kendaraan ini tidak diberlakukan, sehingga kendaraan roda 4 boleh melintas kapan saja.

Selama satu minggu, ada pengecualian untuk tidak diberlakukan pembatasan kendaraan sistem Ganjil-Genap, yaitu pada Sabtu, Minggu, dan saat hari libur nasional. Pada waktu-waktu tersebut, kendaraan roda 4 boleh melintas kapan saja.

Daftar 13 Titik Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta Terbaru 2022

Berikut ini daftar 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang terkena kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor sistem Ganjil-Genap:

1. Jalan M. H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT. Haryono

10. Jalan H. R Rasuna Said

11. Jalan D. I Panjaitan

12. Jalan A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

Melansir unggahan Instagram Dishub DKI, pola kepadatan yang berimbas pada kemacetan lalu lintas terjadi pada pagi dan sore hari, yaitu bertepatan dengan jam sibuk berangkat kerja dan sekolah.

Kemudian, pada sore hari, kepadatan lalu lintas terjadi karena arus pulang menuju ke rumah.

Pemberlakuan sistem Ganjil-Genap dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan di jam-jam tersebut.

Jumlah kendaraan yang banyak dengan lebar jalan terbatas, berpotensi menimbulkan kemacetan panjang.

Walaupun begitu, tidak semua jenis kendaraan dilarang melintas pada jalan yang terkena kebijakan Ganjil-Genap.

Merujuk SK Kadishub Nomor 124 tahun 2022, kendaraan berikut diperbolehkan melintas tanpa memperhatikan plat nomor ganjil atau genap di jalan yang diberlakukan kebijakan sistem Gage:

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

- Kendaraan ambulans;

- Kendaraan pemadam kebakaran;

- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

- Sepeda motor;

- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: 1. Presiden/Wakil Presiden; 2. Ketua MPR/DPR/DPD; dan 3. Ketua MA/MK/KT/BPK.

- Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI, dan POLRI;

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;

- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;

- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19; Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;

- Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Baca juga artikel terkait INFO GANJIL GENAP JAKARTA HARI INI atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo