Menuju konten utama

Tora Sudiro Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi

Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat psikotropika dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Tora Sudiro Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi
Artis Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jakarta Selatan setelah terbukti membeli obat Dumolit tanpa resep dokter. Tora dinyatakan positif Benzodeyasetin, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Jakarta , Jumat (4/8). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Artis Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan obat psikotropika, Jumat (4/8/2017). Polisi menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil laboratorium dan pemeriksaan awal terhadap Tora. Artis yang ditangkap bersama istrinya Mieke Amalia ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor Tora Sudiro karena memiliki pil Dumolid yang tergolong obat keras.

"TS (Tora Sudiro) sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Vivick menyatakan penyidik telah menetapkan Tora sebagai tersangka penyalahgunaan obat psikotropika. Tora dijerat menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara istri Tora, Mieke Amalia, dipulangkan dan disarankan menjalani pengobatan karena ketergantungan pada obat Dumolid.

Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah.

Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.

Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.

Baca juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap Karena Narkoba

Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017). Petugas menemukan tiga strip berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, penangkapan Tora merupakan pengembangan penyidikan Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan tiga minggu lalu. Polisi menangkap seseorang berinisial F karena memiliki sabu dan Dumolid. Dalam pemeriksaan, F sempat bersenda gurau bahwa Tora ikut menggunakan obat Dumolid.

Berdasarkan keterangan F, polisi langsung mengonfirmasi dengan mendatangi rumah Tora. Mereka pun langsung menggeledah rumah Tora yang terletak di Komplek Baliview, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017). Dalam penggeledahan, polisi mendapati obat Dumolid di kamar mandi yang terletak di dalam kamar tidur Tora. Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi langsung memeriksa Tora dan Mieke terkait kepemilikan obat psikotropika tersebut. Polisi juga mendapati hasil uji labfor bahwa Tora positif Benzodiazepin.

Baca juga: Bahaya dan Efek Samping Dumolid yang Jerat Tora Sudiro

Baca juga artikel terkait TORA SUDIRO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri