tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kecewa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong menilai dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas, terutama soal kerugian keuangan negara.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," kata Tom usai sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Padahal, Tom Lembong berharap pihak Kejagung bisa profesional dan transparan pada urusan kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya ini.
"Ya secara umum, saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," ujarnya.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya dalam menghadapi proses hukum ini.
Hadir mendapingi Tom Lembong, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies berharap majelis hakim bisa objektif dalam perkara yang menjerat sahabatnya tersebut.
"Kemudian yang kedua, tentu kita berharap, agar majelis hakim mengambil keputusan seperti yang saya sampaikan tadi dengan objektif, prinsip kebenaran, prinsip kepastian hukum, dan juga keadilan," kata Anies.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengizinkan pihak Tom Lembong untuk langsung menyampaikan eksepsi usai dakwaan dibacakan.
"Sehingga kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun disampaikan oleh penasihat hukum," ujarnya.
Selain Anies, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tidak terdapat kesalahan dari suaminya dalam kasus ini.
"Setelah membaca dakwaan ya ternyata memang tidak ada yg bisa membuktikan, kesalahan Pak Tom, makanya kita mengadakan eksepsi makanya dalam eksepsi itu terdengar jelas dia tidak bersalah," kata Ciska.
Dia juga berharap eksepsi yang telah disampaikan oleh Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, dapat diterima oleh majelis hakim.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor gula pada 2015-2016, kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak layak untuk melakukan impor.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dan telah memperkaya 10 pihak swasta dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto