Menuju konten utama

Kejagung Bantah Dokumen Sitaan dari Rumah Rizal Chalid Bocor

Harli memastikan, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan dalam setiap perkara sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kejagung Bantah Dokumen Sitaan dari Rumah Rizal Chalid Bocor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dugaan kebocoran dokumen yang didapat dari penggeledahan rumah pengusaha minyak, Riza Chalid, beberapa waktu lalu. Kebocoran dokumen tersebut beredar di media sosial belakangan ini.

“Jadi baik kami dapat sampaikan bahwa apa yang beredar di media atau di publik sesungguhnya itu tidak benar ya. Jadi saya kira narasinya tidak benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Harli menjelaskan, semua proses yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan maupun pemeriksaan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP). Oleh karena itu, tidak mungkin terjadi kebocoran atas barang bukti yang didapat.

Harli menambahkan, proses permintaan keterangan saksi dan tersangka selalu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dipegang penyidik. Kemudian, penyidik yang berwenang membuat berita acara pemeriksaan pun sudah disertakan surat perintah penyidikan.

“Sedangkan untuk berbagai penggeledahan dan penyintaan yang dilakukan di berbagai tempat, kita sudah publis ya. Begitu juga barang yang sudah disita,” tutur Harli.

Penyitaan yang dilakukan dari kegiatan penggeledahan pun, kata dia, tidak semua penyidik mengetahui apa muatan dan isinya. Dalam aturan, ucap Harli, barang sitaan dijaga secara rahasia hingga pengelolaanya dilakukan melalui SOP tertentu.

“Jadi itu tidak sembarang ya, tidak sembarang untuk bisa dibuka atau misalnya dilakukan pembacaan terhadap hasil-hasil sita yang merupakan barang bukti. Baik barang bukti merupakan dokumen maupun barang bukti elektronik,” ungkap Harli.

Untuk diketahui, dalam unggahan di media sosial yang beredar menyebutkan bahwa dalam dokumen sitaan dari rumah Riza Chalid tertulis sejumlah nama pejabat terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Beberapa bama tersebut adalah Menteri Erick Thohir dan adiknya, Boy Thohir.

Hal itu kemudian dikaitkan dengan adanya pertemuan Erick Thohir dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa hari lalu di malam hari. Keduanya diisukan melakukan pertemuan untuk membahas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Harli sendiri sempat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah benar pertemuan dua petinggi itu membahas mengenai kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Menurut dia, dalam pertemuan tersebut tidak ada dirinya, sehingga tak mengetahui isi pembahasan Burhanuddin dan Erick Thohir.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher